Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marbot Masjid di Karawang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 12/01/2024, 16:02 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - EKA (40), seorang marbot masjid di salah satu perumahan di Karawang, Jawa Barat, digerebek warga lantaran diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, membenarkan warga menyerahkan pelaku terduga pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Majalaya. Korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia empat tahun.

"Peristiwa pencabulan Kamis (21/12/2023) sekitar jam 16.00 WIB. Pelaku EKA (40) merupakan pengurus masjid atau marbot," kata Kusmayadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2023).

Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Gresik Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

Kusmayadi menjelaskan, dugaan pencabulan terjadi ketika korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada kedua orangtuanya.

"Pelaku melakukan cabul korban saat sedang bermain, kemudian memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan," ujar Kusmayadi.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 50 Tahun Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, EKA terancam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com