Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Preman di Tasikmalaya Pengeroyok Sopir Angkot sampai Tewas Ditangkap

Kompas.com - 13/01/2024, 15:04 WIB
Irwan Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Polisi menangkap DM (35) dan YR (30) warga Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024). 

Kedua pria tersebut merupakan para preman pelaku pengeroyokan terhadap Yaya Sutardi (48), seorang sopir angkutan umum (Angkot) asal Kota Banjar di dekat warung bubur ayam Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya pada Selasa (9/1/2024). 

"Jadi kedua tersangka sengaja janjian bersama korban di dekat tukang bubur Terminal Pancasila (Kota Tasikmalaya) untuk menjalankan aksinya mengeroyok korban. Namun, korban ternyata dianiaya sampai meninggal dunia," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono di kantornya, Sabtu (13/1/2024). 

Baca juga: Preman Medan ke Pedagang: Sini Rp 30.000, Mau Ku Bakar Kedaimu?

Kasus ini bermula, kata Joko, saat kedua tersangka terpancing dengan obrolan korban sebelumnya yang telah menantang ayah kandung dari salahsatu pelaku. 

Korban yang selama ini sopir angkot jurusan Ciamis-Tasikmalaya sengaja dicari kedua pelaku di tempat pemberhentian angkot di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya. 

"Tersangka DM mencarinya karena korban sudah mengadu domba dengan ayahnya. Menurut korban telah menantang ayah tersangka berkelahi," tambahnya.

 Baca juga: Heboh Video KA Anjlok di Tasikmalaya, PT KAI: Hoaks, Itu Video Lama

Setelah dianiaya para tersangka, lanjut Joko, korban sempat pulang ke rumahnya di Kota Banjar. 

Namun, keesokan harinya korban kondisinya kritis dan sempat dibawa ke RSUD Banjar yang akhirnya meninggal. 

"Korban dikeroyok di dua lokasi, pertama saat di terminal dan keduakalinya dibawa ke wilayah Jagal, Leuwianyar, Kota Tasikmalaya dikeroyok lagi. Korban sempat pulang dengan luka memar dan lebam sampai akhirnya meninggal di RSUD Banjar," ujar dia. 

Baca juga: Resmikan 4 Terminal di Jawa, Jokowi: Image Preman Harus Hilang

Setelah itu, para pelaku dilaporkan keluarga korban dan sampai akhirnya kasusnya terungkap dianaya oleh dua tersangka. 

"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yaitu penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com