Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kuningan Tertibkan APK di Jalan Protokol hingga Halaman Rumah

Kompas.com - 16/01/2024, 13:03 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Kuningan Jawa Barat menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol, Selasa (16/1/2024) siang.

Firman, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan menyebut, pemasangan APK di jalan protokol melanggar SK KPU Nomor 647 tahun 2023.

Berdasarkan aturan ini, penertiban terus dilakukan tim gabungan dan menyebar ke banyak tempat.

Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, mulai melakukan penertiban dari Bunder Cijoho.

Mereka menemukan beberapa APK, tepat di depan seberang kantor Lapas Kuningan.

Baca juga: Saling Lempar Bola Penertiban APK Semrawut di Ibu Kota...

APK yang terpasang di lokasi bergambar capres cawapres tertentu, dan juga beberapa caleg dari partai tertentu. Mereka langsung langsung mencopot dan menurunkan baliho-baliho tersebut.

Petugas terus bergerak maju ke arah kantor Bupati Kuningan dan kembali menemukan banyak APK yang bertebaran di sisi kanan kiri jalan.

Bahkan, Bawaslu memutuskan tetap menurunkan baliho besar yang masuk halaman rumah warga dan menempel di dinding rumah.

Hal ini dilakukan, lantaran APK tersebut terlihat jelas dari jalanan meski menempel di rumah warga.

"(Yang depan rumah) itu termasuk zona larangan. Pokoknya yang ada di sepanjang jalan Siliwangi kami sterilisasi, dari bundaran cijoho, Siliwangi hingga jalan gotong royong," kata Firman.

Baca juga: Warga Sebut APK di Jalan Raya Bogor Terlalu Banyak, Harus Dibatasi

Penertiban ini juga dilakukan terhadap seluruh APK bergambar capres cawapres dan juga calon anggota legislatif.

Firman menyebut, Bawaslu sebelumnya telah mengirimkan informasi terkait titik terlarang untuk pemasangan APK kepada para peserta pemilu.

Namun, kenyataannya, para peserta pemilu tetap memasang di lokasi lokasi yang dilarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com