Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ossy Pakai Bujuk Rayu untuk Ajak Sang Adik Bunuh Suaminya

Kompas.com, 18 Januari 2024, 12:02 WIB
Farida Farhan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Ossy Claranita (32) punya cara tersendiri dalam membujuk Pandu (19), adik kandungnya, untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono (32), suami Ossy.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, awalnya Ossy mengadu kepada adiknya tentang hubungan rumah tangganya yang tak lagi harmonis.

Bahkan Ossy mengaku kerap dimarahi sang suami, Arif Sriyono. Ossy juga menyebut Arif Sriyono amat emosional, introvert, dan tidak mau bersosialisasi.

Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap para tersangka.

"Saat aduan tersebut, karena kesal kemudian Ossy membujuk Pandu untuk menghabisi korban."

Baca juga: Selingkuhan Ossy Sempat Larang Pembunuhan Suami di Karawang

"(Dia) menjanjikan kalau nanti ditangkap polisi, Ossy bakal membantu mengeluarkan penjara dan akhirnya Pandu mengiyakannya," kata Abdul di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).

Padahal, ketidakharmonisan itu bukan karena perilaku Arif Sriyono. Keseharian Ossy yang kerap keluar rumah tanpa izin suami, dan juga tidak mengurus anak menjadi pemicu.

Abdul mengatakan, karena perilaku sang istri, Arif Sriyono sering memberi nasihat agar Ossy tidak sering keluar, dan tetap mengurus anaknya.

Bahkan, Arif Sriyono pun, kata Abdul, mengetahui istrinya ternyata berselingkuh.

Dua tersangka ksus pembunuhan yang direkayasa korban pembegalan saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).KOMPAS.com/FARIDA Dua tersangka ksus pembunuhan yang direkayasa korban pembegalan saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).

"Tapi kita lakukan penyelidikan dan intrograsi kerabat dan temannya lalu kami lihat chattingan di ponsel korban kepada istrinya, baik-baik saja tidak ada pertengkaran terhadap pelaku," ujar dia.

Pembunuhan berencana terhadap Arif, kata Abdul, murni karena sang istri ingin berpisah, namun tetap menginginkan harta suaminya. 

Baca juga: Jasad di Karawang Bukan Korban Begal, Istri Otaki Pembunuhan Suami

Sebab, pasangan ini memiliki perjanjian, jika bercerai Ossy tidak akan mendapatkan harta benda apa pun, kecuali perpisahan karena kematian.

"Selain itu juga status sosial yang didapatkan, jika cerai suami masih hidup dengan cerai suami meninggal itu kan berbeda."

"Itu yang mendorong dorong OC lakukan pembunuhan berencana," ujar Abdul.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.

Awalnya, Arif Sriyono disangka sebagai korban begal. Peristiwa ini terjadai pada 9 Januari 2024 dini hari.

Polisi lalu menetapkan tersangka pembunuhan ini, selain Ossy Claranita, ada Pandu, dan RZ. RZ dibayar Rp 1,5 juta untuk membunuh, ditambah motor milik Arif Sriyono sebagai imbalan. 

Baca juga: 7 Fakta Istri yang Rekayasa Pembunuhan Suami di Karawang

Jasad Arif kemudian ditemukan warga, dan sempat dikira sebagai korban pembegalan.

Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUH Pidana jo Pasal 56 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau