Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Penuhi Syarat, Bawaslu Jabar Bakal Panggil Ridwan Kamil

Kompas.com, 18 Januari 2024, 15:57 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat akan memanggil Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil untuk mengklarifikasi perihal dugaan pelanggaran Pemilu.

Diketahui, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar karena diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

"Pemanggilan klarifikasi para pihak dari pelapor, para saksi dan termasuk terlapor (Ridwan Kamil)," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam zam saat ditemui di kantornya di Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/1/2024).

Zacky menyebut, Bawaslu Jabar telah melakukan kajian terhadap laporan dari BBHAR PDIP Jabar, dan laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye, PDI-P Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

"Kita sudah lakukan pembahasan dengan teman-teman kepolisian dan kejaksaan, nah langkah selanjutnya adalah tentu pemaggilan klarifikasi para pihak," kata dia.

Dia mengatakan, pihak pelapor direncanakan akan dipanggil pada Jumat (19/1/2024) untuk menjelaskan perihal tujuan laporan tersebut.

Setelah itu, pihak lainnya satu persatu akan menyusul dipanggil. "Kita jadwalkan terlebih dahulu untuk memanggil pelapor besok. Kita kan masih punya waktu ya penanganan selama 14 hari kerja," ucap Zacky.

Sebelumnya, BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar pada Selasa (16/1/2024) karena diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

"Kami sudah laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar," ujar dia saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Prabowo Merasa Tak Perlu Serang Capres Lain Saat Debat, walau Sering Diserang

Pelaporan terhadap mantan Gubernur Jabar itu berdasarkan video yang diterima Naga dan memperlihatkan Ridwan Kamil menghadiri acara tersebut dengan memakai jaket berwarna biru muda yang identik dengan warna Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video yang berdurasi 1.28 menit itu, terlihat Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir pada kegiatan tersebut untuk berjoget dan terlihat memberikan sesuatu dari saku celananya.

"Mirip dengan yang dia pakai di banner-banner yang tersebar di Jabar. Pertama melibatkan diri dan mengikutsertakan DPD dalam kampanye kan tidak boleh," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau