Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Arifin Minta Pemerintah Pertahankan Aturan Pajak yang Ada

Kompas.com - 19/01/2024, 16:33 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar, Nurul Arifin, mengomentari kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak hiburan 40-75 persen.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengusulkan pemerintah tetap mempertahankan pajak hiburan seperti sebelumnya, namun dengan mengefektifkan pungutan pajaknya saja.

"Hanya perlu diefektifkan saja pungutan pajak itu," kata Nurul dalam acara konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: PHRI Bakal Ajukan Judicial Review soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Menurut Nurul, pengoptimalan penerimaan pajak ini jangan sampai membebani para pelaku industri hiburan.

Mengingat, pascapandemi Covid-19, industri hiburan Tanah Air sedang merangkak bangkit dari keterpurukan akibat pagebluk yang terjadi sekitar tiga tahun. Ditambah lagi, para pelaku industri hiburan juga saat ini membutuhkan akselerasi untuk mendukung pemulihan.

"Tapi dalam situasi seperti ini lebih baik angka sudah ada di maintenance dulu. Karena pasca Covid-19 belum normal sepenuhnya baik pengusaha dan masyarakat yang memang membutuhkan hiburan tersebut," ujar Nurul.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemkot Yogyakarta Evaluasi Penerapannya

Nurul menambahkan, masyarakat membutuhkan hiburan semisal di kafe dan restoran. Diharapkan masyarakat tidak dibebani pajak yang terlalu besar.

"Saya mendukung terhadap pembangunan industri hiburan yang berkelanjutan dan bersahabat dengan kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada aturan tersebut, pajak yang naik untuk jasa kesenian dan hiburan mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, dan kontes binaraga.

Lalu, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda, dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan olahraga permainan.

Kemudian, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com