Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemkab Cianjur Tetapkan Status Darurat Sampah 14 Hari

Kompas.com - 22/01/2024, 11:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jelaskan alasan penetapan status darurat sampah selama 14 hari yang berlaku sejak Jumat (19/1/2024).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait.

"Saat ini permasalahan yang terjadi yaitu lahan yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tempat penampung sampahnya sudah habis. Lalu saat kita coba tampung di TPA Mekarsari juga belum bisa," ujar Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Cianjur Budi Rahayu Toyib, dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Gagal Salip Truk Sampah, Pengendara Sepeda Motor di Bandung Tewas

Menurut Budi, sampah-sampah untuk sementara dibuang ke ruang terbuka hijau (RTA) Pasir Sebung. Di sisi lain, RTH tersebut sejatinya sudah tak bisa menampung lagi sampah alias overload.

"Selama masa tanggap darurat itu pemerintah masih akan membuang sampah di RTH Pasir Sembung, sembari mempercepat pembangunan akses jalan di TPAS Mekarsari," tegasnya.

Baca juga: Pemkab Cianjur Tetapkan Status Darurat Sampah 14 Hari

Mempercepat TPA Mekarsari

Saat ini, Pemkab Cianjur terus mempercepat pembangunan akses masuk ke TPAS Mekarsari, salah satunya ditenderkan Rp 800 juta untuk pengerasan jalan sepanjang 900 meter.

Menurut Budi, tender tersebut sudah ada pemenangnya dan ditargetkan selesai dalam 60 hari ke depan.

"Tapi setelah status darurat sampah, akan ada percepatan. Dari kontrak yang agak lama, kita akan percepat karena jalan itu sangat ditunggu,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com