BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah memeriksa empat orang terkait aduan terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
Diketahui, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar aturan kampanye pada acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ridwan Kamil sampai saat ini masih berproses.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ridwan Kamil Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
Sebanyak empat orang mulai dari pelapor dan saksi telah diklarifikasi di dua tempat berbeda yakni di Kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya.
"Jumlah ada empat, saksi yang dibawa pelapor satu, pelapor juga dan dua saksi yakni panitia pelaksana acara dan saksi fakta di lokasi," kata Syaiful, Selasa (23/1/2024).
Dia menyebut, saksi lainnya direncanakan akan kembali diperiksa pada Rabu (24/1/2024) di Kota Bandung.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari keterangan saksi di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Ridwan Kamil Bantah Tudingan Langgar Aturan Pemilu yang Dilaporkan PDI-P Jabar
Kemudian, untuk jadwal pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil direncanakan dilakukan pada pekan depan.
"Kami kan waktu dibatasi 14 hari kerja dan dalam penanganan posisi mengumpulkan saksi. Terlapor di akhir, mungkin minggu depan," ucap Syaiful.
Sebelumnya, pelaporan pertama terhadap Ridwan Kamil dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar melaporkan mantan Gubernur Jabar itu pada Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye, PDI-P Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu
Lalu kedua oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024) yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.
Ridwan Kamil diduga melakukan money politic dalam bentuk sawer menyawer pada acara tersebut.
Selain itu, dia melibatkan BPD yang merupakan 11 pihak yang dilarang diikutsetakan dalam kegiatan poltik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.