Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Luar Jadwal, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Prabowo hingga Ridwan Kamil

Kompas.com - 30/01/2024, 12:31 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Capres Cawapres 03 Ganjar-Mahfud, melaporkan Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.

Tak hanya Prabowo, TPN Ganjar-Mahfud juga melapurkan mantan Bupati Subang Ruhimat, Maruarar Sirait, dan Ridwan Kamil sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Prabowo-Gibran.

Keempat nama tersebut dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan kampanye di luar jadwal pada 21 Januari 2024 di Kabupaten Majalengka dan 27 Januari 2024 di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil 30 Pertanyaan soal Dugaan Langgar Kampanye

Maruarar Sirait ikut dilaporkan karena saat bersamaan dilakukan deklarasi dukungan dari Maruarar Sirait ke Paslon 02 Prabowo-Gibran.

"Pada hari itu seharusnya jadwal kampanye Paslon 03," kata Radhitya Yosodoningrat, anggota Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Mahfud saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024) siang.

Baca juga: Ganjar Minta Kelompok Kesenian Bantengan Didatangkan Saat Kampanye Akbar di Malang

Radhitya mengaku beruntung. Saat itu tidak terjadi bentrokan antarmassa pendukung Paslon 02 dan Paslon 03 di daerah penyelenggaraan kampanye terbuka.

"Jumlah massa yang diturunkan Paslon 02 waktu di Subang itu sampai 10.000 lebih. Coba kalau ada massa kami di sana, yang ada bakal timbul chaos, " tuturnya.

Radhitya menjelaskan, kegiatan kampanye yang diduga dilakulan di luar jadwal oleh Prabowo dan Tim Kampanye Paslon Capres Cawapres 02 telah melanggar Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024.

"Kami harap jangan sampai terulang lagi dan pihak berwenang seharusnya tidak memberikan izin di luar garis yang telah disepakati, semua harus ikut aturan main," ungkapnya.

Selain itu, dia mengingatkan agar KPU lebih tegas dalam memberikan arahan kepada seluruh tim kampanye pasangan capres cawapres. 

"Kita minta KPU Jabar menepati aturan yang sudah ada. Kemarin itu massanya sangat banyak, kalau terjadi benturan di lapangan, siapa yang bertanggungjawab, " ucapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri mengaku telah menerima laporan dari TPN Ganjar-Mahfud. Laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti Bawaslu.

"Bawaslu punya waktu dua hari untuk mengkaji apakah laporan tersebut masuk unsur formil dan materil. Sepanjang masuk, nanti bisa diregistrasi dan kita punya waktu tujuh hari plus tujuh hari untuk melakukan prosesnya," ujar Syaiful.

Syaiful mengaku akan memberikan informasi lebih lanjut kepada pelapor jika ada berkas yang kurang.

"Tapi kalau tidak memenuhi unsur formil dan materiil, kita nanti akan surati atau kita beritahukan untuk melengkapi pelaporannya selama dua hari," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com