Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dititipi Teman, Pemilik 2 Kg Ganja di Indramayu Diringkus Polisi

Kompas.com - 06/02/2024, 17:10 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - IK alias Iim (33), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), ditangkap Satnarkoba Polres Indramayu, pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Iim ditangkap saat sedang menerima paket berisi 2 Kg Ganja kering di Jalan Raya Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jabar.

Dititipi teman

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kepada polisi, IIm mengaku bahwa barang titipan temannya yang bernama Iwok.

Fahri menambahkan, Iim dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 2,5 juta bila dia telah menerima kiriman barang tersebut.

Menurut Fahri, Iim dan Iwok telah saling mengenal sejak tahun 2009, namun Iim mengaku keduanya baru sekali melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Ada Intimidasi kepada Para Rektor, Ganjar Pranowo: Kampus Itu Institusi yang Tidak Pernah Takut

"Sampai saat ini kami terus berusaha untuk mengembangkan kasus ini," kata Fahri, Selasa (6/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya itu, Iim dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara atau pidana denda Rp 1-10 miliar," ujar Fahri.

Polisi amankan 10 pengedar narkoba

Fahri menyatakan, sejak Januari hingga Februari 2024, pihaknya telah mengamankan 10 orang pengedar narkotika di wilayah Indramayu, Jabar.

10 orang tersangka itu yakni D (28), C (43), W (35), S (47), A (29), HA (26), AF (32), R (31), M (44), dan IK (33).

Baca juga: Pejabat Bank Banten Bawa Kabur Rp 6,1 Miliar dari Brankas, Dilakukan Selama 7 Bulan

Dari tangan para tersangka, dia merinci, polisi berhasil menyita kilogram ganja kering, 24,28 gram sabu, serta 5.656 butir obat keras tertentu (OKT) yang terdiri dari Tramadol HCL, Hexymer, dan Trihex.

Selain narkotika, dia melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah ponsel dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.015.000.

"Para tersangka ini mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokan Bunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg," ucap Fahri.

Fahri menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku untuk saat mengedarkan narkoba antara lain tatap muka langsung dan menggunakan jasa pengiriman barang.

"Para tersangka disangkakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com