Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jabar: Ridwan Kamil Sawer Uang Hadiah tapi Tidak Ajak Pilih Prabowo-Gibran

Kompas.com, 6 Februari 2024, 22:00 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil mengakui adanya kegiatan sawer uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. 

Pengakuan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri saat Ridwan Kamil diperiksa pihaknya. 

Meski demikian, pria yang akrab disapa Emil itu berkilah bahwa uang saweran tersebut adalah hadiah bagi tiga peserta yang paling heboh dalam lomba joget.

Baca juga: Pemkab Tuban Luncurkan Bus Sekolah Gratis yang Ramah Disabilitas

"Posisi sawer uang dalam konteks yang dilakukan oleh Ridwan Kamil itu berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh," kata Syaiful Bachri di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Selasa (6/2/2024).

Selain hanya hadiah, Syaiful Bachri mengatakan, pria yang akrab disapa Emil ini terbukti tidak meminta kepada pemenang lomba joget untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang didukungnya.

Baca juga: Disambut Pendukung Prabowo di Balikpapan, Ganjar: Saya Ajak Salaman Dia Lari Mendekat

"Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih salah satu paslon), hanya berupa joget terheboh itu," ucapnya.

Selain itu, Emil diundang dalam kegiatan tersebut secara pribadi, bukan mengatasnamakan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat. Kegiatan tersebut juga tidak digelar oleh TKD Prabowo-Gibran Jabar.

"Kalau yang disampaikan atau hasil klarifikasi yang kita dapat, kegiatan itu adalah kegiatan jambore daerah Tasikmalaya, bukan kegiatan tim pemenangan 02," tandasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan yang dihadirinya di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Jabar meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.

Bawaslu Jabar juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Tidak terbukti pembuktiannya karena yang disangkakan adalah kampanye dan tidak ditemukan fakta kampanye itu, sehingga tidak memenuhi unsurnya," kata Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah, saat dikonfirmasi Kompas. com, Selasa (6/2/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau