Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP2MI Upayakan Pemulangan Warga KBB yang Jadi Korban TPPO di Myanmar

Kompas.com - 07/02/2024, 15:28 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wildan Rohdiawan (36), TKI warga Kampung Bantar Gedang, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, akan segera dipulangkan. 

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, 
Wildan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

"Ya akan segera dipulangkan. Untuk pemulangan enggak susah sebetulnya karena yang penting mereka melapor karena negara kesulitan untuk mengidentifikasi siapa sih orang Indonesia yang ada di luar negeri dan berangkat secara tidak resmi," katanya ditemui Bandung, Selasa (7/2/2024).

Baca juga: Kapal Pengangkut 8 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Riau

Benny membenarkan jika yang bersangkutan pergi bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Dia menjelaskan, keberangkatan yang bersangkutan ilegal lantaran ada indikasi menerima informasi pekerjaan dari online, tanpa verifikasi, dan terhasut oleh pendapatan yang tinggi.

"Jadi jelas ilegal hati-hati jangan sampai terhasut iming-iming gaji tinggi tapi diberangkatkan dengan cepat padahal itu ilegal dan risikonya pasti akan ditanggung mereka," ucap dia.

"Setelah itu mereka akan mendapatkan masalah akhirnya negara juga yang harus turun tangan untuk membebaskan mereka dan memulangkan ke Indonesia," tutur dia.

Baca juga: 3 Calon TKI Ilegal Mengaku Holiday di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang

Selain itu, Benny membenarkan jika Indonesia tidak memiliki kesepakatan pemberangkatan pekerja migran untuk Myanmar dan Kamboja.

"Iya betul ilegal, untuk Myanmar dan Kamboja sudah jelas kita tidak memiliki kerja sama atau MoU dengan dua negara tersebut," jelas Benny.

Terkait pemerasan yang dialami keluarga korban, Benny mewajarkan, lantaran hal tersebut sudah menjadi skema yang pasti dilakukan oleh perusahaan yang biasa memberangkatkan orang ke luar negeri secara ilegal.

"Iya pasti karena kan ada pihak yang memberangkatkan tiba-tiba dia ingin kembali ke tanah air. Nah, pihak yang memberangkatkan merasa sudah keluar uang untuk pembiayaan sehingga yang diintimidasi adalah orang tuanya agar uang yang sudah dikeluarkan untuk memberangkatkan si korban itu dikembalikan," tuturnya.

Saat ini kasus tersebut sudah disampaikan ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. BP2MI, sambung dia, hanya memfasilitasi dan mengkoordinasikan saja.

"Iya ketika sudah disampaikan ke kepolisian itu menjadi ranah kepolisian bukan menjadi BP2MI, kita hanya mengkoordinasi. Nah bagaimana prosesnya hingga dia masuk ke proses peradilan hingga kemudian jatuh vonis itu wilayah yang kita tidak bisa ikut campur," ungkap dia.

Benny berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia meminta pihak berwajib betul-betul menangani serius proses pemulangan hingga proses peradilan kepada perusahaan ilegal yang memberangkatkan korban.

"Setiap proses hukum itu harus memenjarakan siapapun yang terlibat dalam perdagangan orang," beber dia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com