KOMPAS.com - MF (23), mahasiswa asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi karena mengedarkan setengah kilogram narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, kasus ini terbongkar usai pihaknya menerima informasi bahwa pelaku hendak menerima paket narkoba melalui jasa ekspedisi.
"Kami langsung melalukan penyelidikan, dan diketahui paket ganja tersebut tengah dikirim menuju rumah pelaku," kata Septian, Minggu (11/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Setelah dipastikan paket tersebut berisi narkoba jenis ganja, kami langsung mendatangi pelaku yaitu MF (23) yang tengah berada di Bandung, untuk diamankan," sambungnya.
Baca juga: Rem Blong, Bus Tabrak Tiang Listrik dan Warung di Lamongan
Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada pihak kepolisian, lanjut Septian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
"Terduga pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut dipesannya secara online dari bandar di luar kota. Bahkan pelaku sudah mengedarkan ganja sebanyak 4 kali di Cianjur sejak pertengahan tahun 2023," ujar Septian.
MF mengaku, Septian menambahkan, uang hasil penjualan narkoba itu digunakan untuk membayar pinjaman online (Pinjol) dan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Modal awal (menjual ganja) pinjam ke Pinjol, jadi untungnya untuk menutupi cicilan Pinjol, ada juga yang dipakai untuk judi online, sisanya dipakai makan," ucap Septian.
Baca juga: Pelajar SMP di Kendari Terkena Peluru Nyasar Saat Tidur di Kamar, Punggung Korban Terluka
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada pelaku, mahasiswa semester 10 tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Mengaku Terjerat Utang Pinjol, Mahasiwa Asal Cianjur Nekat Edarkan Ganja Kering Setengah Kilogram"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.