Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam 20 Batang Ganja di Pekarangan Rumah, Seorang Lansia Ditangkap

Kompas.com - 12/02/2024, 16:14 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Laki-laki lanjut usia (Lansia) insial MTS (60) warga Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya. 

Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diamankan oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) narkoba Polresta Bandung pada 7 Februari 2024 di kediamannya. 

Dari keterangan pelaku, bibit ganja itu didapatkannya dari temannya sejak 2021. 

"Biji ganja hasil pemberian temannta itu ditabur begitu saja di area rumahnya, setelah tiga bulan ternyata tumbuh," kata Kusworo ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).

 Baca juga: Mahasiswa Asal Cianjur Edarkan Ganja untuk Bayar Pinjol dan Judi Online

Awalnya, biji ganja yang ditabur tersebut hanya tumbuh menjadi lima batang pohon saja. 

Kemudian, pelaku menanam kembali biji ganja dari pohon yang tumbuh tersebut, hingga genap menjadi 20 batang pohon ganja. 

Pelaku tidak menjual belikan ganja tersebut, tanaman itu hanya digunakan untuk konsumsi secara pribadi. 

"Selama kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada. Namun demikian kami terus melakukan pendalaman atas keterangan pelaku. Apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanaman tersangka," ujarnya. 

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Ladang Ganja di Empat Lawang, Ditanam di Kebun Kopi, Polisi Jalan 9 Jam ke Lokasi

Dalam dua tahun pelau tidak menargetkan berapa banyak ia bisa memanen ganja tersebut. 

"Variatif. Tergantung dari pada tanaman yang sudah kering, baru ybs untuk dikonsumsi sendiri. Jadi ditanam di luar sekitar pekarangan rumahnya," ungkapnya. 

Kuswork menambahkan, saat ini jajaranmya masih bisa mengejar salah seorang pelaku yang mensuplai biji ganja tersebut. 

"Inisial A itu masih kita kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," tuturnya. 

Lantaran pelaku tergolong memiliki, menyimpan, tanaman ganja, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam penjara paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Bandung
Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Bandung
MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

Bandung
Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Bandung
Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Bandung
Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Bandung
Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Bandung
Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com