Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Baru, Pelaku Curanmor "COD-an" Motor Curian dengan Penadah

Kompas.com - 20/02/2024, 17:52 WIB
Candra Nugraha,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) agar tak terendus oleh aparat.

Seperti halnya di Ciamis, Jawa Barat, pelaku menjual sepeda motor curian kepada pembeli motor curian atau penadah dengan sistem COD (cash on delivery).

"Transaksinya COD. Diterima lalu dibayar," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Selasa (20/2/2024).

Menurut Akmal, selain dengan cara COD, ada pula penadah yang meminta sepeda motor "dipreteli" lebih dulu.

"Ini temuan baru (COD), diterima lalu dibayar. Kami akan menyelidiki pembeli dengan COD ini," kata Akmal.

Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor di daerah Banjarsari. Sepeda motor tersebut diparkir di halaman rumah sebelum hilang.

Baca juga: Tiga Tersangka Curanmor di Kota Malang Dibekuk Polisi, 15 Motor Curian Diamankan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal kemudian mengecek TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lantas mencurigai sejumlah pelaku. Polisi kemudian menangkap tiga terduga pelaku di sebuah kamar kos di Kota Banjar.

Mereka berinisial AW (28) warga Pangandaran, MJ (23) dan UU (45) warga Ciamis. "Tersangka mencuri di 20 TKP. Di Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Cilacap," kata Akmal.

Dari tangan para pelaku, penyidik menyita 12 sepeda motor curian. Sepeda motor yang lain sudah laku terjual. 

Para pelaku mempunyai tugas masing-masing, mulai mencari target, mengambil motor, hingga menjual ke penadah.

Baca juga: Gembong Belasan Curanmor di Lampung Ditembak

Kenal di lapas

Ketiga pelaku curanmor yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Ciamis ternyata merupakan residivis curanmor. Mereka baru bebas pada November 2023 lalu.

Ketiganya saling mengenal saat menjalani masa hukuman di lapas. Setelah bebas, mereka malah berkomplot.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com