Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Gubernur Jabar: Pengobatan Korban Puting Beliung Ditanggung Pemerintah

Kompas.com - 22/02/2024, 12:39 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumendang, Jawa Barat akan segera menetapkan status tanggap darurat bencana pascaterjangan angin puting beliung yang merusak rumah-rumah dan pabrik pada Rabu (21/2/2024).

Hal ini diungkap Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin usai acara Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (22/2/2024).

Bey mengatakan, penatapan status tanggap darurat bencana ini dilakukan agar penanganan bencana angin puting beliung yang merusak puluhan bangunan di Kabupaten Sumedang bisa dilakukan secara cepat dan maksimal.

Baca juga: Diterjang Puting Beliung, Puluhan Warga Mangunarga Sumedang Mengungsi

"Jadi Pak Bupati Sumedang akan segera menetapkan tanggap darurat jadi untuk rumah yang rusak akan bisa segera dibantu oleh BTT Sumedang," ujar Bey.

Terkait dengan belasan pabrik yang rusak akibat amukan puting beliung, pemerintah setempat akan melakukan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Untuk perusahaan yang alami kerusakan, kami akan bicara dengan Apindo dan ada 14 perusahaan yang rusak," tambah Bey.

Bey memastikan, berdasarkan data yang diperolehnya hingga Kamis (22/1/2024), tidak ada korban jiwa akibat bencana puting beliung di Kabupaten Sumedang maupun di Kabupaten Bandung.

"Dan tidak ada korban jiwa," ucap dia.

Kemudian, biaya pengobatan para korban bencana puting beliung akan ditanggung pemerintah.

Baca juga: Sore Mencekam di Bandung dan Sumedang Saat Puting Beliung Menerjang...

Bahkan, sambung dia, bila ada warga yang harus dirujuk maka akan segera dibantu secepatnya.

"Tidak jadi tanggungan korban, korban ditanggung (biaya pengobatan) oleh pemerintah," terang Bey.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com