Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 9 Tersangka, Polisi Kuningan Kejar Residivis Narkoba ke Brebes, Modus Klinik Obat Herbal

Kompas.com - 27/02/2024, 14:40 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat, menangkap 9 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas, pada Selasa (27/2/2024) siang.

Tiga dari sembilan orang tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang menjadi target operasi petugas.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyampaikan, ke sembilan tersangka ini ditangkap petugas sepanjang Februari 2024. Mereka ditangkap di lima kecamatan yang berbeda.

Baca juga: 6 Orang Pesta Narkoba di Bangkalan, Sabu Dibeli secara Patungan

Dari tangan kelimanya, petugas mengamankan 11 paket sabu dengan total 37 gram, 44 butir psikotropika, dan lebih dari 5.000 butir obat keras terbatas.

"Total ada 8 kasus yang diungkap, dengan modus sistem tempel, dan juga sistem tatap muka langsung atau yang sekarang dikenal COD," kata Willy dalam gelar perkara.

Baca juga: 2 Orang Pelaku Pembakaran 68 Kotak Suara di Bima Positif Narkoba

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto menyebut, dari sembilan tersangka, terdapat 3 kasus yang menjadi perhatiannya. Ketiga kasus ini antara lain tersangka A dengan barang bukti 10 gram sabu, dan tersangka B seberat 25 gram sabu.

Satu kasus lainnya, inisial N yang merupakan bandar obat keras terbatas berupa Hexymer dengan barang bukti 2.746 butir.

Bahkan, saat melakukan pendalaman kasus, polisi mengejar jaringan N (37) hingga ke Brebes, Jawa Tengah.

Di sana, petugas menemukan fakta, bahwa B (34) yang juga menjual obat keras terbatas berupa Hexymer bermodus jual obat herbal cina Shin See. Dari tangan B, polisi mengamankan 1.136 butir.

"Dari pendalaman residivis N ini, kami kejar jaringannya hingga ke Brebes. Ternyata B, jaringan N, modusnya buka klinik obat herbal cina shin see, dan kita geledah ada 1.136 butir Hexymer," kata Udi saat ditanya Kompas.com usai gelar perkara.

Ke sembilan tersangka dijerat Undang Undang Penyalahgunaan Narkotika pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara, pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara, dan 435 UU RI Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com