Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dibuang di Banjar, Mayat Perempuan Terbungkus Selimut Dibawa Keliling 3 Hari oleh Pelaku

Kompas.com - 02/03/2024, 13:21 WIB
Agie Permadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan, sebelum dibuang di wilayah Banjar, mayat Indriyana Dewi Eka Saputri (25) dibawa berkeliling selama tiga hari menggunakan mobil sewaan oleh pelaku.

Indriyana merupakan korban pembunuhan berencana yang mayatnya ditemukan terbungkus selimut di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, pada Minggu, 25 Februari 2024.

Pembunuhan berencana itu diduga dilakukan oleh pasangan kekasih berinisial DT dan DV, serta seorang eksekutor berinisial RZ pada tanggal 15 Februari 2024.

Baca juga: Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Banjar Ditemukan dengan Kondisi Kedua Tangan Terikat

Para pelaku membunuh korban di Jalan Bukit Pelangi Sentul Bogor pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dengan cara menjerat leher korban dengan ikat pinggang.

Mayat korban kemudian dibawa pelaku kembali ke Jakarta.

"Besoknya pelaku (DV, DT dan RZ), membawa mayat korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon, sesampainya di Kabupaten Kuningan, mobil mengalami kerusakan," ucapnya.

Baca juga: Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Banjar, Ternyata Korban Pembunuhan Sepasang Kekasih

Selama di dalam mobil rental, pelaku menutup mulut korban dengan masker sehingga mayat tersebut seolah-olah terlihat tertidur. Bahkan, ketika di tengah jalan, korban ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tidur.

Baru pada tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku DT dan DV mengeluarkan mayat dari mobil. Pelaku juga mengambil barang milik korban berupa jam tangan rolex dan tasnya.

Setelah itu, RZ membuang mayat tersebut ke jurang yang ada di belakang Tugu Gajah.

"Setelah itu mereka kembali ke Jakarta," kata Surawan.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, mayat korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi terbungkus selimut dengan bau busuk yang menyengat.

Warga langsung berkomunikasi dengan RT setempat dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat dilakukan pengecekan, mayat korban dalam kondisi terbungkus selimut dan kedua tangan dalam keadaan terikat.

Dikatakan Surawan, setelah dilakukan otopsi, diketahui korban bernama Indriyana Dewi Eka Saputri, warga Cipinang Pulo, Jakarta Timur.

Berbekal laporan nomor / II / 2024 / SPKT / SEKTOR BANJAR / POLRES BANJAR / POLDA JABAR, tanggal 25 Februari 2024, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap orangtua korban dan mengatakan bahwa korban memiliki pacar atas nama DT dan dilakukan penangkapan DT. Tak Lama, polisi juga menangkap DV dan RZ.

"Setelah dilakukan penangkapan, diketahui pembunuhan tersebut dilakukan oleh DT, RZ dan DV diawali dengan perencanaan terlebih dahulu sejak tanggal 15 Februari 2024," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP, 338, dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com