Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Siswi SMA di Bandung Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kompas.com - 03/03/2024, 08:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengamankan pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban atas nama Zhafirah Fauz Najiyah meninggal dunia. 

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Pamekaran, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu, 18 Februari 2024 pukul 11.00 WIB. 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah jajarannya mendapatkan laporan dari keluarga korban. 

Baca juga: Kronologi Sopir Truk Terduga Tabrak Lari Dikepung Ratusan Orang Saat Sembunyi di Rumah Warga Tulungagung

Pelaku dengan inisial ER tersebut sudah diamankan di unit Laka Lantas Polresta Bandung. 

"Penyelidikan dari kecelakaan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor jenis Beat telah berhasil kami lakukan dan pelaku telah diamankan di unit Laka Lantas Polresta Bandung," ujarnya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (3/3/2024). 

Peristiwa tersebut berawal saat pelaku mengendarai sepeda motornya dengan merek Suzuki Smash menuju arah Kampung Cibogor. 

Pelaku melaju dengan melawan arus saat memasuki perempatan kantor Pemda Kabupaten Bandung, dari arah berlawanan korban yang juga mengendarai motor Honda Beat menyenggol ban depan motor pelaku. 

Akibatnya, korban tidak bisa menguasai kendaraannya kemudian oleng dan terjatuh. 

"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan tapi akhirnya meninggal dunia setelah melakukan operasi," jelasnya. 

Ia mengatakan, identitas pelaku terungkap setelah jajarannya melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari para saksi mata di lokasi. 

"Pelaku ER telah diamankan, dan telah mengakui perbuatannya," tuturnya.

Baca juga: Tabrak Lari Mobil Avanza Vs Motor di Ponorogo, Korban Tewas, Pelaku Diduga Mabuk

Meski telah dinyatakan bersalah, baik pelaku maupun korban menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. 

"Sebelumnya kita juga sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk mengupayakan restorative justice agar kasus tersebut bisa terselesaikan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com