Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia 64 Tahun Modifikasi Tanki Mobil demi Akali BBM Bersubsidi

Kompas.com - 04/03/2024, 20:22 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat membekuk pria berinisial SD, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tersangka yang sudah berusia 64 tahun itu memodifikasi dua mobilnya untuk menampung sekitar 350 liter BBM Subsidi jenis solar dan pertalite.

Pria yang berasal dari Desa Ujung Semi Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon tak berkutik saat jajaran Polresta Cirebon melakukan gelar perkara, Senin (4/3/2024) siang.

Polisi membekuk terduga pelaku tanpa perlawanan saat melakukan aktivitas di tempat tinggalnya.

Di hadapan polisi, SD mengaku telah menjalani praktik bisnis curang ini selama sekitar satu tahun.

Dia bahkan mengakali mobilnya, dengan membuat tanki besar. "Tersangka mengisi BBM tersebut ke SPBU dengan memodifikasi kendaraan yang digunakan."

"Jadi yang bersangkutan bolak balik dalam satu hari lebih dari satu kali untuk dia mengisi BBM," kata Kepala Polresta Cirebon, Kombes Sumarni.

Tersangka, sambung Sumarni, membuat tanki modifikasi berkapasitas 150 liter di mobil jenis carry angkutan umum, dan juga tanki modifikasi berkapasitas 200 liter pada mobil Toyota Kijang.

Keduanya bahkan tidak menggunakan lubang tanki mesin, melainkan lubang tanki modifikasi.

Di tempat tinggalnya, polisi juga menemukan dua buah print out scan barcode yang digunakan untuk tiap kali tersangka melakukan transaksi pembelian di tiap SPBU.

Dari aktivitas bisnis curang ini, SD menjual pertalite senilai Rp 11.700 dari modal Rp 10.000 per liter.

SD juga menjual solar Rp 8.500 dari modal Rp 6.800 per liter. Sehingga dari tiap satu liter BBM bersubsidi, dia mengambil untung Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per liter yang terjual.

Jual beli penyalahgunaan BBM yang dilakukan SD ini sudah dicurigai oleh warga sekitar. Warga kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya praktik ini terbongkar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com