Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Garuda Pecat Devara Putri Usai Jadi Otak Pembunuhan Indriana Dewi

Kompas.com - 04/03/2024, 20:42 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Devara Putri Prananda, otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24), resmi dipecat dari keanggotan Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda.

Devara juga merupakan calon legislatif (Caleg) Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda.

Baca juga: Mulut Mayat Indriana Dipakaikan Masker Seolah Tertidur, 3 Hari Dibawa Naik Mobil

Keputusan itu dikonfirmasi Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.

Baca juga: Tersangka Kasus Mayat Terbungkus di Banjar Jual Perhiasan Korban, Hasilnya Dibagi-bagi

"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara). Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).

Yohanna mengatakan, kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu merupakan tindakan pribadi Devara dan tidak berkaitan dengan partai.

"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Indriana dibunuh oleh tiga temannya, Devara, Didot, dan Reza. Diketahui Devara merupakan otak pembunuhan.

Devara cemburu setelah mengetahui kekasihnya, Didot, ternyata juga menjalin hubungan dengan Indriana.

Devara meminta Didot menghabisi Indriana dan disanggupi oleh Didot yang kemudian mengajak Reza.

Indriana diajak naik mobil lalu dihabisi di Sentul, Bogor, Jabar, pada 20 Februari 2024.

Jenazahnya kemudian dibuang ke jurang di daerah Banjar, Jabar, pada 23 Februari 2024.

Jasad Indriana ditemukan pada 25 Februari 2024.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Devara Putri Prananda Otak Pembunuhan Indriana Dewi Kini Dipecat Sebagai Kader Partai Garuda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com