BANDUNG, KOMPAS.com- Laki-laki berinisial MR alias RZ mengaku dijanjikan Rp 50 juta untuk membunuh Indriyana Dewi Eka Saputri (24).
Tawaran itu disebut datang dari pelaku lain berinisial DT.
"Awalnya menolak, namun DT terus merayu dan mengimingi-imingi uang, karena terlilit utang akhirnya dia terayu dan memenuhi permintaan Didot (DT)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Berawal dari Cemburu, Pasangan Kekasih Otaki Bunuh Perempuan Terbungkus Selimut di Banjar
Surawan mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pada 20 Februari 2024. DT awalnya mengajak Indriyana pergi ke Bogor, Jawa Barat, dengan mobil sewaan.
DT sempat berpamitan dengan orangtua Indriyana saat menjemput.
Dalam perjalanan dari Jakarta ke Bogor, Indriyana dibunuh.
Menurut Surawan, pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku DT dan korban merupakan sepasang kekasih. Namun, DT juga memadu kasih dengan Pelaku DV.
Para pelaku sempat kembali ke Jakarta dengan mayat korban.
Mayat Indriyana kemudian dibawa berkeliling Jawa Barat sampai akhirnya dibuang di Kota Banjar pada 23 Februari 2024.
"Sebelum membuang jenazah, mereka (pelaku) sempat muter-muter dulu di Cirebon, Kuningan, sampai akhirnya membuang jasadnya di banjar," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Asal Jakarta, Mayatnya Dibungkus Selimut dan Dibuang di Banjar
Warga Kota Banjar baru menemukan mayat perempuan itu pada 25 Februari 2024.
Polisi yang menyelidiki pembunuhan itu kemudian menangkap DT, RZ, dan DV.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.