Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang

Kompas.com - 23/03/2024, 11:18 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) atas temuan tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Surat Peringatan Pertama dan Terakhir berisi instruksi untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan yang baru dikeluarkan.

Pertamina memberikan waktu penggantian selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.

Baca juga: Mobil Espass Terbakar di SPBU Kediri, Sopirnya Melarikan Diri

Temuan dispenser yang bermasalah ini merupakan hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan dan Idul Fitri (Rafi) 2024.

Dispenser yang bermasalah itu masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa Pertamina memberikan sanksi SPBU itu sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.

"Sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, serta penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (3/23/2024).

Eko menambahkan, Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” terang Eko dalam keterangannya, Sabtu (3/23/2024).

Eko menyebut, dispenser SPBU seharusnya tidak menggunakan alat tambahan seperti switch.

Baca juga: Polisi Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Riau, Pengawas SPBU Terlibat

Namun Eko tak menjelaskan detail apa latar belakang SPBU tersebut memasang alat switch ini, yang pasti setiap tahun tera ulang SPBU dilakukan oleh dinas Meteorologi.

"Dan untuk SPBU di KM 42 ini telah dilakukan tera ulang dan mendapatkan sertifikat yang berlaku 1 tahun, 13 Februari 2024 kemaren tesnya dan berlaku sampai 13 Februari 2025," ucapnya.

Karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa ragu dengan takaran di SPBU, bisa meminta diukur ulang dengan bejana ukur.

"Apabila konsumen merasa ragu dengan takaran di SPBU, bisa minta diukur dengan bejana ukur yang ada di SPBU kepada petugas pengawas SPBU," ucapnya.

Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya. Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com