Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Revitalisasi Pasar Cigasong, Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka

Kompas.com - 26/03/2024, 22:54 WIB
Agie Permadi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan INA, salah satu tersangka kasus kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Tim penyidik kasus perjanjian kerja sama bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, inisial INA."

Demikian kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/4/2024).

Syarief menyebut pada saat kasus ini terjadi, INA menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, periode 2019-2021.

Kini, INA menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Sebelum ditahan, INA sempat diperiksa selama tujuh jam di Kejati Jabar. "Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Bandung," ucap dia.

INA dikenai Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka lainnya yakni M, kata Syarief, belum ditahan, meski sebelumnya pernah dipanggil.

"Udah dipanggil dan sudah pernah diperiksa pada sekitar dua minggu lalu," ucap dia.

Disinggung apakah M akan kembali dipanggil, Syarief menyebut, saat ini Kejaksaan tengah fokus pada pemberkasan para tersangka.

"Nanti kita cek dulu, sekarang kita fokus untuk pemberkasan ketiga tersangka supaya cepat kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum INA, Roy Jansen Siagian menyebut, kliennya tidak bersalah karena tak sepeser pun uang yang diterima kliennya.

Diberitakan sebelumnya, PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang tunai yang diberikan kepada tersangka AN dan DRN.

PT PGA juga mentransfer sejumlah uang hingga miliaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB.

Uang di rekening PT KEB itu kemudian ditarik oleh tersangka AN bersama DRN yang diserahkan ke PT PGA.

Uang tersebut merupakan dana untuk mengondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih.

Pada bagian inilah, Kejati Jabar lalu menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka INA, dan juga AN, serta M sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com