Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Kompas.com - 28/03/2024, 16:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - 6 anggota debt collector atau mata elang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Keenam anggota debt collector tersebut yakni FG (37), MYG (39), RR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52).

Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para debt collector tersebut beraksi di Jalan raya Nagreg. Tepatnya di Kampung Pamucatan, Deda Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). 

Baca juga: 5 Fakta Aiptu FN Tembak Debt Collector di Palembang, 2 Tahun Tunggak Cicilan Mobil Over Kredit

"Para pelaku ini bertindak tidak seharusnya, melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di tengah jalan di Nagreg," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).

Tak hanya memberhentikan paksa kendaraan milik korban, keenam debt collector tersebut mengancam dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Korban atas nama Eneng Siti Halimah mengaku, para debt collector tersebut mengancam akan merusak kendaraan miliknya dengan cara memecahkan kaca mobil.

"Mobil korban diikuti oleh dua kendaraan," tutur Kusworo.

Baca juga: Aiptu FN Akui Aniaya Debt Collector, Polisi: Ia Mengaku Panik

Kendaraan pertama langsung memalangkan mobil di depannya. Sedangkan kendaraan kedua memalangkan mobilnya di belakang.

"Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah posisi sopir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa di tengah jalan," beber dia.

Lantaran tidak ingin terjadi sesuatu, korban langsung membawa mobil miliknya menuju Polsek Nagreg.

"Nah di sana, para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ujarnya.

Kusworo membenarkan, kendaraan milik korban sudah berstatus lunas. Namun BPKB kendaraan tersebut digadaikan korban untuk kebutuhan usaha.

"Sejak tahun 2022 pembayarannya tidak bermasalah. Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan melakukan pembayaran terhadap pembiayaan kendaraan ini," bebernya.

Keenam debt collector tersebut dari perusahaan resmi yang memiliki tugas dan fungsi berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah, dan sebagai negosiator.

"Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur," ungkap dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com