BOGOR, KOMPAS.com- Ayah tiri berinisial AS alias Ebit (40) di Bogor, Jawa Barat, telah mencabuli anaknya, SN (14) secara berkali-kali sejak 2021 hingga April 2024.
Kini, AS alias Ebit diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.
"Di mana menurut korban, pelaku adalah ayah tirinya dan telah melakukan perbuatan itu (pencabulan) sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP. Yang mana terakhir melakukan pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana ketika dikonfirmasi melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Ketut mengatakan, aksi bejat AS alias Ebit dilakukan di kediamannya yang terletak di kawasan Caringin, Kabupaten Bogor.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).
Untuk menyembunyikan aksinya pelaku selalu mengancam korban.
Karena itu, korban takut sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut.
"Awal mula diketahui oleh saksi saudari F, yang melihat isi percakapan mencurigakan dari handphone korban dan kemudian ditanyakan paksa kepada korban dan akhirnya berani bilang bahwa perbuatan itu dilakukan ayah tirinya," ungkapnya.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga kemudian membuat laporan ke kantor polisi terkait tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kata Ketut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 setel pakaian pria, 2 setel pakaian wanita dan 1 buah seprei tempat tidur.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukum 15 Tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.