Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Kompas.com - 01/05/2024, 19:00 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com- Ayah tiri berinisial AS alias Ebit (40) di Bogor, Jawa Barat, telah mencabuli anaknya, SN (14) secara berkali-kali sejak 2021 hingga April 2024.

Kini, AS alias Ebit diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

"Di mana menurut korban, pelaku adalah ayah tirinya dan telah melakukan perbuatan itu (pencabulan) sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP. Yang mana terakhir melakukan pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana ketika dikonfirmasi melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Ketut mengatakan, aksi bejat AS alias Ebit dilakukan di kediamannya yang terletak di kawasan Caringin, Kabupaten Bogor.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk menyembunyikan aksinya pelaku selalu mengancam korban.

Karena itu, korban takut sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut.

"Awal mula diketahui oleh saksi saudari F, yang melihat isi percakapan mencurigakan dari handphone korban dan kemudian ditanyakan paksa kepada korban dan akhirnya berani bilang bahwa perbuatan itu dilakukan ayah tirinya," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Balita di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Korban Dipukul, Terjungkal dan Kepala Terbentur Tembok

Mengetahui hal itu, pihak keluarga kemudian membuat laporan ke kantor polisi terkait tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kata Ketut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 setel pakaian pria, 2 setel pakaian wanita dan 1 buah seprei tempat tidur.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukum 15 Tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengintip Komunitas Hong, Penjaga Permainan Tradisional Sunda

Mengintip Komunitas Hong, Penjaga Permainan Tradisional Sunda

Bandung
Diperkenalkan, Kebun Buah Naga Kuning di Kabupaten Kuningan

Diperkenalkan, Kebun Buah Naga Kuning di Kabupaten Kuningan

Bandung
Di Balik Video Viral Satpam Kejar Mobil Hitam di Mall Bandung, Penumpang Diduga Mesum

Di Balik Video Viral Satpam Kejar Mobil Hitam di Mall Bandung, Penumpang Diduga Mesum

Bandung
Pembersihan Sampah di Sungai Citarum Diperluas 500 Meter ke Timur dan Barat

Pembersihan Sampah di Sungai Citarum Diperluas 500 Meter ke Timur dan Barat

Bandung
Aktivitas Sesar Cugenang 3 Kali Getarkan Cianjur dalam 2 Hari

Aktivitas Sesar Cugenang 3 Kali Getarkan Cianjur dalam 2 Hari

Bandung
Pria ODGJ Melompat dari Jembatan Citarum, Tim Basarnas Turun Tangan

Pria ODGJ Melompat dari Jembatan Citarum, Tim Basarnas Turun Tangan

Bandung
DPKP Tangerang Temukan 8 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

DPKP Tangerang Temukan 8 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

Bandung
Sepasang Kekasih di Bawah Umur Mesum di Parkiran Mal Bandung, Keduanya Dikejar Satpam

Sepasang Kekasih di Bawah Umur Mesum di Parkiran Mal Bandung, Keduanya Dikejar Satpam

Bandung
Kambing 'Terbang' ke Atap Rumah di Cianjur Saat Akan Disembelih

Kambing "Terbang" ke Atap Rumah di Cianjur Saat Akan Disembelih

Bandung
Ramai Didatangi Wisatawan, Lembang Masih Dirasa Jauh dari Sejahtera

Ramai Didatangi Wisatawan, Lembang Masih Dirasa Jauh dari Sejahtera

Bandung
2 Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal di Mekkah, Kemenag Ungkap Penyebabnya

2 Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal di Mekkah, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Bandung
Pilkada 2024, Ridwan Kamil Tetap di Jabar atau 'OTW' Jakarta?

Pilkada 2024, Ridwan Kamil Tetap di Jabar atau "OTW" Jakarta?

Bandung
Ketua RW Ditusuk Usai Shalat Isya, Salah Seorang Pelaku di Bawah Umur

Ketua RW Ditusuk Usai Shalat Isya, Salah Seorang Pelaku di Bawah Umur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
4 Partai Kembali Usung Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung

4 Partai Kembali Usung Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com