BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan, calon perseorangan di Pemilihan Gubernur Jawa Barat minimal harus memiliki dukungan 2.321.469 suara, atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
"Untuk di Jawa Barat yang menggunakan 6,5 persen dari DPT terakhir, itu minimal berjumlah 2.321.469 dukungan yang tersebar di 14 kabupaten/Kota di Jawa Barat."
Demikian kata Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni dalam rapat kerja sosialisasi calon perseorangan dalam Pilkada 2024 di Bandung, Kamis kemarin (2/5/2024).
Raker sosialisasi yang turut mengundang unsur dari MUI, FKUB, ormas keagamaan, ormas kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, LSM, media dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan
Menurut Ummi, hal tersebut dilakukan sebagai persiapan tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Mengingat, kata Ummi, dalam 208 hari ke depan, Jawa Barat juga akan turut serta dalam Pilkada 2024, di mana ada 627 kecamatan di Jawa Barat.
Sehingga, dibutuhkan sekitar 3.200 orang untuk direkrut menjadi badan ad hoc penyelenggaraan di tingkat kecamatan.
"Selain itu, hari ini juga proses sosialisasi di mana pada tanggal 5-7 Mei mendatang, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan menerima pembukaan untuk masuk ke dalam tahapan bakal calon perseorangan," ucap Ummi.
Untuk mengonfirmasi administrasi bentuk dukungan itu, KPU Jawa Barat meminta syarat administrasi berupa Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan 67.402 Dukungan
"Hari ini kami menggunakan sistem informasi pencalonan (silon) artinya semua (disampaikan) menggunakan aplikasi," ujar dia.
Bentuk dukungan itu, kata Ummi, merupakan syarat awal untuk menjadi bakal calon, yang akan ditingkatkan dengan syarat-syarat lanjutan untuk proses pencalonan selanjutnya.
"Jadi jalur perseorangan sama, bentuk dukungan, kemudian dari bakal calon ke calon, nanti untuk proses pencalonan masuk ke syarat-syarat pencalonan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.