Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Kompas.com, 17 Mei 2024, 09:13 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kakak Vina, Marliyana (33), mengaku cemas karena seorang pelaku yang terlibat kasus tewasnya Vina akan bebas dari penjara.

Untuk diketahui, pelaku tersebut divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Dengan bebasnya pelaku, Marliyana merasa hal itu akan membuat keluarganya waswas.

"Ya intinya jadi ketakutan tersendiri, cuma ya mau tidak mau harus berani," ujarnya di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/5/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

Marliyana mengatakan, dirinya kurang puas dengan vonis delapan tahun penjara terhadap pelaku tersebut.

"Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya delapan tahun hukumannya," ucapnya.

Ditambah lagi, kata Marliyana, hingga kini ada tiga pelaku lain yang belum ditangkap. Hal ini menjadi beban mental bagi keluarga.

Marliyana dan keluarga berharap agar tiga pelaku yang menjadi buronan itu segera ditangkap.

Baca juga: Polisi Ungkap Jejak Kasus Vina hingga Perburuan 3 Tersangka DPO

11 pelaku


Dalam kasus Vina Cirebon ini, sebanyak sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru delapan orang yang telah diringkus dan dijatuhi hukuman. Tiga tersangka lain hingga kini belum tertangkap.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Jabar Kombes Jules Abraham Abast menuturkan, dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka dihukum penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun seorang pelaku divonis delapan tahun penjara karena kala itu masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Vonis terhadap delapan pelaku dibacakan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jabar, pada Mei 2017.

Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka yang buron. Mereka pun sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Identitas tiga orang itu, yakni Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.

"Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri," ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Jules meminta agar tiga tersangka DPO itu menyerahkan diri. Dia juga memperingatkan kepada siapa pun yang berusaha menyembunyikan ketiganya, dapat diproses hukum.

Kabar terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal membantu Polda Jabar memburu tiga buronan.

“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirrtipidum )Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara.

Kasus Vina ini terjadi pada 27 Agustus 2016 di Kabupaten Cirebon. Dua orang, yakni Vina dan kekasihnya bernama Eki, tewas dibunuh geng motor.

Baca juga: Ini yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Reni Susanti), TribunJabar.id, Antara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau