KOMPAS.com - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, pembawa rombongan siswa SMK Lingga Kenca, sebagai tersangka.
Seperti diketahui, bus tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) dan menewaskan 11 orang.
Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta.
"Sadira terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).
Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada beberapa penyebab bus tersebut mengalami kecelakaan.
Pertama, oli sudah keruh dan lama tak diganti.
Kedua, adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi akibat kebocoran oli.
Ketiga, jarak antara kampas rem di bawah standar, yakni 0,3 mm, seharusnya minimal di 0,45 mm.
Keempat, terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat. Hal ini menyebabkan kurangnya tekanan.
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.
Wibowo mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Kita akan terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau high decker," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tetapkan Sopir Bus Trans Putera Fajar Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jawa Barat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.