BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengultimatum sekolah yang memaksakan diri menggelar study tour ke luar kota setelah diterbitkannya surat edaran Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat edaran nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan itu, kegiatan study tour diimbau dilaksanakan dalam kota wilayah Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat-pusat perkembangan ilmu pengetahuan.
Kegiatan study tour hanya boleh dilaksankan dengan mengunjungi pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang diperuntukkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.
"Surat edarannya sudah disebarkan. Jika ada sekolah yang melanggar, risikonya ditanggung sendiri. Karena di surat edaran itu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bandung Barat, Rustiyana di kantornya, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan Study Tour Imbas Bus Terguling di Ciater
Pemerintah menyiapkan sanksi bagi sekolah yang melanggar surat edaran tersebut, Disdik Bandung Barat bakal memberi sanksi teguran secara bertahap hingga sanksi lainnya.
"Intinya kita akan menindaklanjuti surat edaran itu dan hari ini pun Pak Kadis lagi mengumpulkan perwakilan dari setiap kecamatan dan sekolah Paud, SD, dan SMP," kata Rustiyana.
Rustiyana memberi kelonggaran bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama yang tidak dapat dibatalkan, maka dibolehkan melaksanakan study tour.
Meski demikian, sekolah harus memastikan kesiapan armada yang laik jalan, serta keamanan jalur yang hendak dilintasi.
Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran Gubernur Jabar tertuang, study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, dan keamanan jalur yang akan dilewati.
"Apa yang ada di dalam surat edaran, kita akan ikuti dan itu harus dipatuhi semua sekolah. Kalau ada apa-apa bukan tanggungjawab dinas lagi karena kita sudah memberi tahu," papar Rustiyana.
Baca juga: Kecelakaan Bus Study Tour SMAN 1 Sidoarjo Tewaskan 2 Orang, Kadisdik Jatim Sampaikan Duka
Larangan study tour ke luar kota ini diterbitkan usai tragedi kecelakaan bus pengangkut pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok di sekitar Jalan Raya Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang akibat rem blong.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan satuan pendidikan maupun yayasan agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya sebelum melaksanakan study tour.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.