Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jejak Kasus Vina hingga Perburuan 3 Tersangka DPO

Kompas.com, 15 Mei 2024, 06:53 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Vina terus bergulir. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan asal muasal kasus tersebut hingga perburuan tiga orang tersangka yang berstatus DPO.

Jules menyebut, kasus ini berawal dari laporan Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016. Saat itu polisi berupaya menyelidiki dengan menangkap beberapa pelaku.

"Sebelumnya dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eki dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan melainkan pembunuhan," kata Jules dalam keteranganya, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Keluarga Vina Didatangi 2 Pria Misterius Sebelum Film Tayang, Takut Kasusnya Kembali Ramai

Penyidikan itu pun akhirnya dilimpahkan dari Polres Kota Cirebon ke Polda Jabar sejak September. Penyidik Polda melakukan penyidikan sampai November 2016.

"Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka di mana pengadilan memvonis 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO," ucapnya.

Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Bedakan Fiksi dan Fakta di Film Vina: Sebelum 7 Hari

Dari 8 orang yang telah divonis, 7 orang masuk klasifikasi dewasa dengan vonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan satu orang divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Kepolisian telah berupaya mencari identitas ketiga tersangka lainnya dan telah mengeluarkan DPO terhadap ketiga orang tersebut.

"Kita ketahui dengan identitas yaitu saudara Andi saudara Dani saudara PG alias terong jadi untuk 3 orang ini (dilakukan) upaya pencarian," ucapnya.

Jules menyebut, dari hasil penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jabar serta di persidangan, tidak ada yang menyebutkan identitas 3 orang DPO itu dari keluarga atau anak anggota Kepolisian.

"Jadi perlu saya sampaikan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan pelaku ya," ucapnya.

Sampai saat ini, polisi terus memburu ketiga tersangka. Pencarian informasi terkait keberadaan para tersangka pun terus diupayakan.

"Masih mencari informasi keterangan terkait dengan status ataupun keberadaan dari 3 orang DPO tersebut baik kami menyusuri ya rumah alamat dari yang bersangkutan maupun kami mencari jejak sekolah orangtua kerabat dari ketiga DPO tersebut," ucapnya.

Sampai saat ini penyidik Polda Jabar masih mencari identitas 3 tersangka. Dari hasil temuan mereka bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.

"Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri. Jika ada berita yang mengatakan bahwa indentitas yang bersangkutan sudah diketahui dan kita tutup-tutupi itu tidak benar. Karena yang sesungguhnya korban adalah salah satu anak dari anggota Kepolisian bukan pelaku," ucapnya. 

Jules mengimbau, jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk dapat diproses dan ungkap seterang-terangnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau