BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Vina terus bergulir. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan asal muasal kasus tersebut hingga perburuan tiga orang tersangka yang berstatus DPO.
Jules menyebut, kasus ini berawal dari laporan Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016. Saat itu polisi berupaya menyelidiki dengan menangkap beberapa pelaku.
"Sebelumnya dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eki dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan melainkan pembunuhan," kata Jules dalam keteranganya, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Keluarga Vina Didatangi 2 Pria Misterius Sebelum Film Tayang, Takut Kasusnya Kembali Ramai
Penyidikan itu pun akhirnya dilimpahkan dari Polres Kota Cirebon ke Polda Jabar sejak September. Penyidik Polda melakukan penyidikan sampai November 2016.
"Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka di mana pengadilan memvonis 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO," ucapnya.
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Bedakan Fiksi dan Fakta di Film Vina: Sebelum 7 Hari
Dari 8 orang yang telah divonis, 7 orang masuk klasifikasi dewasa dengan vonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan satu orang divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Kepolisian telah berupaya mencari identitas ketiga tersangka lainnya dan telah mengeluarkan DPO terhadap ketiga orang tersebut.
"Kita ketahui dengan identitas yaitu saudara Andi saudara Dani saudara PG alias terong jadi untuk 3 orang ini (dilakukan) upaya pencarian," ucapnya.
Jules menyebut, dari hasil penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jabar serta di persidangan, tidak ada yang menyebutkan identitas 3 orang DPO itu dari keluarga atau anak anggota Kepolisian.
"Jadi perlu saya sampaikan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan pelaku ya," ucapnya.
Sampai saat ini, polisi terus memburu ketiga tersangka. Pencarian informasi terkait keberadaan para tersangka pun terus diupayakan.
"Masih mencari informasi keterangan terkait dengan status ataupun keberadaan dari 3 orang DPO tersebut baik kami menyusuri ya rumah alamat dari yang bersangkutan maupun kami mencari jejak sekolah orangtua kerabat dari ketiga DPO tersebut," ucapnya.
Sampai saat ini penyidik Polda Jabar masih mencari identitas 3 tersangka. Dari hasil temuan mereka bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.
"Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri. Jika ada berita yang mengatakan bahwa indentitas yang bersangkutan sudah diketahui dan kita tutup-tutupi itu tidak benar. Karena yang sesungguhnya korban adalah salah satu anak dari anggota Kepolisian bukan pelaku," ucapnya.
Jules mengimbau, jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk dapat diproses dan ungkap seterang-terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.