KOMPAS.com - Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 463.654 kasus.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 516.344 kasus.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) atas capaian tersebut.
Kamaruddin mengatakan, KUA telah berperan dalam sosialisasi dan kampanye persiapan dan kematangan masyarakat sebelum menikah.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” kata Kamaruddin dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta
Capaian tersebut, lanjutnya, juga disebabkan oleh penurunan jumlah pernikahan dini sebagai dampak Revisi UU Perkawinan. Dalam UU tersebut, perempuan yang hendak menikah harus berusia minimal 19 tahun.
Meski begitu, dia menambahkan, Dirjen Bimas Islam terus mendorong KUA untuk meningkatkan perannya dalam menjawab dinamika isu-isu sosial yang dapat memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” ujar Kamaruddin.
Selain itu, dia menyatakan, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Baca juga: Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan
Menurutnya, Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang bukan hanya melayani pernikahan, tapi juga mengambil bagian dalam menyelesaikan masalah sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.