KOMPAS.com - Delapan tahun berlalu, tapi tiga dari sebelas tersangka kasus Vina di Cirebon masih buron.
Selentingan-selentingan beredar di masyarakat soal pelaku yang buron tersebut adalah anak atau keluarga polisi. Isu ini dibantah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Kepala Bidang (Kabid) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jabar, serta di persidangan, hal itu tak terbukti.
Justru, salah satu korban kebrutalan geng motor ini, Eki kekasih Vina, merupakan anak polisi.
"Jadi perlu saya sampaikan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina, yaitu saudara Eki, adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Polisi Ungkap Jejak Kasus Vina hingga Perburuan 3 Tersangka DPO
Jules juga membantah bahwa polisi menutup-nutupi identitas tiga tersangka yang buron tersebut.
"Jika ada berita yang mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui dan kita tutup-tutupi, itu tidak benar. Karena yang sesungguhnya korban adalah salah satu anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku," ungkapnya.
Hingga saat ini, terang Jules, polisi masih memburu tiga tersangka itu. Mereka sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih mencari informasi keterangan terkait dengan status ataupun keberadaan dari 3 orang DPO tersebut, baik kami menyusuri ya rumah alamat dari yang bersangkutan; maupun kami mencari jejak sekolah orangtua, kerabat, dari ketiga DPO tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hasil temuan, tiga orang itu bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.
"Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri," jelasnya.
Lalu, apa yang membuat tiga pelaku itu tak kunjung tertangkap?
Menurut Jules, polisi terkendala identitas asli pelaku. Sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi, maupun delapan tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan, tak mengetahui identitas asli ketiga buronan.
Baca juga: Ini yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon
Sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
Baca juga: Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap