Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Kompas.com - 20/05/2024, 17:08 WIB
Agie Permadi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (20/5/2024).

Penggeledahan ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Barang tersebut berupa lahan tanah seluas 4.935 meter persegi yang terletak di Jalan Tuparev, Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang.

Baca juga: KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, dan Ruang Sekda Kabupaten Karawang.

Juga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

"Penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Baca juga: Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Sri dalam keterangan tertulisnya.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumen, komputer, dan beberapa barang lainnya.

"Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan."

"Dan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024," ucap dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com