Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Kompas.com - 21/05/2024, 16:02 WIB
Ari Maulana Karang,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Garut menangkap seorang warga asal Kecamatan Bayongbong, Garut, yang diduga melakukan jual beli satwa langka dilindungi lewat media sosial, Facebook.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, Selasa (21/05/2024) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan praktek jual beli satwa dilindungi dari masyarakat.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan. "Kami langsung cek TKP, pas kita geledah, ada beberapa hewan di sana dan langsung diamankan," kata dia.

Selain mengamankan seorang warga berinisial MW (42), polisi juga mengamankan barang bukti beberapa jenis satwa, termasuk dua di antaranya satwa dilindungi.

Baca juga: Jual Satwa Langka, Guru Mengaji Ini Dibui 4 Bulan

"Ada beberapa jenis yang dilindungi, yang pertama anak kucing hutan dan anak si amang," kata Ari.

Dua jenis satwa dilindungi yang diamankan, menurut Ari, telah diserahkan ke Kantor KSDA Garut untuk dirawat.

Sebab, sejak awal polisi telah melakukan kordinasi dengan KSDA untuk memastikan satwa yang diperjualbelikan benar-benar satwa dilindungi.

Ari melihat, selama ini aktivitas jual beli yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan calon pembeli setelah satwa diiklankan di akun Facebook.

Berkat laporan warga, aktivitas pelaku memperjualbelikan satwa liar dan dilindungi telah dilakukan sejak tahun 2022 ini terbongkar.

Namun, untuk memastikannya, temuan ini akan didalami lewat pemeriksaan. "Kami masih mendalami dengan pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Cara KLHK Lestarikan Satwa Langka, Gunakan Teknologi

Ari menduga, pelaku yang diamankan, bagian dari sindikat jual beli satwa dilindungi. Polisi pun terus mendalami asal satwa liar yang dijualnya.

"Asal barang masih dilakukan pemeriksaan, kayanya ini ada yang mengirim, kita lihat iklan-iklan di FB-nya lumayan banyak," kata dia.

Pelaku, menurut Ari akan dijerat dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com