SUKABUMI, KOMPAS.com - Hendra Deriyana (58 tahun) penganiaya perias pengantin di Sukabumi yang masuk daftar pencaria orang (DPO), akhirnya ditangkap.
Hendra ditangkap pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, Hendra sempat DPO selama 3 bulan. Pelaku penganiayaan itu juga sempat berpindah tempat hingga ke Pandeglang, Banten.
Baca juga: Kronologi Perias Pengantin di Sukabumi Dianiaya Orangtua Mempelai Saat Tagih Utang Rp 8,4 Juta
“Kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku melarikan diri," ungkap Bagus melalui Kasi Humas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/6/2024) sore.
"Kami juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat,” tambah dia.
Baca juga: Perias Pengantin di Sukabumi Dianiaya Saat Tagih Utang, Ini Kronologinya
Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di kontrakannya tanpa perlawanan.
Sebelumnya, Fikri Firdaus (31 tahun) menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka pada bagian pelipis usai dihantam dengan gelas oleh Hendra, Minggu (10/3/2024).
Saat itu Fikri hendak menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin anak pelaku, senilai Rp 8.450.000.
Atas perbuatan Hendra, Polisi menerapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.