GARUT, KOMPAS.com - Mediasi gugatan sengketa proses di Pilkada Garut yang diajukan dua pasangan calon perseorangan yang juga mantan Bupati Garut Agus Supriadi dan Aceng Fikri, gagal. Proses pun berlangsung ke tingkat musyawarah.
Musyawarah pertama dilakukan untuk perkara sengketa yang diajukan oleh mantan Bupati Garut Agus Supriadi yang dilanjut dengan musyawarah gugatan Aceng Fikri, Selasa (21/05/2024), di gedung Risma Jalan Sudirman Garut Kota.
Usai mengikuti musyawarah, Aceng mengungkapkan, ada dua tuntutan darinya yang dimusyawarahkan. Pertama, meminta KPU sebagai termohon dalam perkaranya mencabut surat pengembalian dukungan calon perseorangan yang disampaikan Aceng Fikri ke KPU Garut.
Baca juga: Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada
Gugatan kedua, meminta KPU memberi waktu tambahan baginya sebagai calon perseorangan untuk memenuhi berkas dukungan calon perseorangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Saya minta perpanjangan waktu 5 x 24 jam," ungkap Aceng.
Baca juga: 2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut
Aceng menuturkan, pada musyawarah selanjutnya yang rencananya digelar pada Kamis (23/05/2024) agendanya adalah jawaban termohon atas gugatannya dan juga mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.
"Kita sudah siapkan saksi ahli, untuk memperkuat argumen tuntutan kita," katanya.
Dihubungi lewat telepon genggamnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengakui, sidang musyawarah terbuka yang digelar Selasa (21/05/2024) dilakukan usai musyawarah tertutup (mediasi) gagal menemukan kesepakatan.
"Agendanya tadi membacakan permohonan dari dua pemohon," katanya.
Ahmad menuturkan, setelah pembacaan permohonan agenda sidang musyawarah terbuka rencananya akan dilanjutkan Rabu (22/05/2024) untuk pemohon atas nama mantan Bupati Agus Supriadi dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (KPU).
"Kamis dilanjut untuk pemohon Aceng Fikri, agendanya jawaban permohonan dari termohon dalam hal ini KPU," beber dia.
Selain jawaban dari KPU, menurut Ahmad, sidang musyawarah juga akan mendengarkan saksi-saksi dari pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.