BANDUNG,KOMPAS.com - Wartawan dari berbagai organisasi pers di Jawa Barat, menyampaikan aspirasinya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, dengan melakukan aksi di kantor DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/5/2024).
Massa berasal dari organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia, Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Surabaya Gantung Id Pers di Kawat Pembatas Aksi
Koordinator aksi, Deni Supriatna mengatakan, RUU Penyiaran yang saat ini sedang disusun, bakal melemahkan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Baca juga: Baleg DPR Kembalikan Draf RUU Penyiaran ke Komisi I karena Timbulkan Kontroversi
Hal tersebut lantaran ada pasal yang multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam kebebasan berpendapat.
"Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat. Sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik," ujarnya di lokasi.
Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, di mana salah satunya dengan melibatkan masyarakat.
Dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, sangat bertolak belakang dengan asas demokrasi yang dijunjung negara Indonesia.
"Revisi tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat," ucap Deni.
"Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik," tambahnya.
Selain mengancam kebebasan demokrasi, RUU tersebut dinilai membelenggu gerakan anti korupsi di Indonesia.
"Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia," katanya.
Berikut ini tuntutan yang disampaikan insan pers di depan kantor DPRD Jabar:
1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.
2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
4. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
5. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.