Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis di Jabar Tolak RUU Penyiaran

Kompas.com - 28/05/2024, 16:30 WIB
Faqih Rohman Syafei,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Wartawan dari berbagai organisasi pers di Jawa Barat, menyampaikan aspirasinya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, dengan melakukan aksi di kantor DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/5/2024).

Massa berasal dari organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia, Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Surabaya Gantung Id Pers di Kawat Pembatas Aksi

Koordinator aksi, Deni Supriatna mengatakan, RUU Penyiaran yang saat ini sedang disusun, bakal melemahkan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Baca juga: Baleg DPR Kembalikan Draf RUU Penyiaran ke Komisi I karena Timbulkan Kontroversi

Hal tersebut lantaran ada pasal yang multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam kebebasan berpendapat.

"Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat. Sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik," ujarnya di lokasi.

Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, di mana salah satunya dengan melibatkan masyarakat. 

Dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, sangat bertolak belakang dengan asas demokrasi yang dijunjung negara Indonesia.

"Revisi tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat," ucap Deni.

"Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik," tambahnya.

Selain mengancam kebebasan demokrasi, RUU tersebut dinilai membelenggu gerakan anti korupsi di Indonesia.

"Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia," katanya.

Berikut ini tuntutan yang disampaikan insan pers di depan kantor DPRD Jabar:

1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk  mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.

2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.

3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

4. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

5. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Aksi Pengutil di Toko Grosir Tersebar di Medsos, Pelaku Dibekuk

Video Aksi Pengutil di Toko Grosir Tersebar di Medsos, Pelaku Dibekuk

Bandung
Suami Tabrak Mobil Istri di Sukabumi, Berawal dari Dugaan Selingkuh

Suami Tabrak Mobil Istri di Sukabumi, Berawal dari Dugaan Selingkuh

Bandung
Sampel 9 Makanan Diduga Pemicu Keracunan Massal di Lembang Diperiksa

Sampel 9 Makanan Diduga Pemicu Keracunan Massal di Lembang Diperiksa

Bandung
ASN DPMD Jabar Diduga Terlibat Video Asusila di Taput, BKD Buka Suara

ASN DPMD Jabar Diduga Terlibat Video Asusila di Taput, BKD Buka Suara

Bandung
Bey: Ada Usul Sampah di Sungai Diblok Pakai Jaring di Setiap Desa

Bey: Ada Usul Sampah di Sungai Diblok Pakai Jaring di Setiap Desa

Bandung
Bayi di Sukabumi Meninggal Pasca-Imunisasi, Pj Wali Kota: Sudah Sesuai Prosedur

Bayi di Sukabumi Meninggal Pasca-Imunisasi, Pj Wali Kota: Sudah Sesuai Prosedur

Bandung
Berkendara Ugal-Ugalan dan Lempar Botol Kaca, 12 Siswa SMP di Ciamis Ditangkap

Berkendara Ugal-Ugalan dan Lempar Botol Kaca, 12 Siswa SMP di Ciamis Ditangkap

Bandung
Pemuda di Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Mengeluh Sakit Perut

Pemuda di Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Mengeluh Sakit Perut

Bandung
Bupati Bandung Klaim Ada 10 Selebritas yang Siap Jadi Calon Wakilnya

Bupati Bandung Klaim Ada 10 Selebritas yang Siap Jadi Calon Wakilnya

Bandung
Pergantian Pimpinan Jadi Alasan Kejati Jabar Belum Periksa Eks Pj Bupati Bandung Barat

Pergantian Pimpinan Jadi Alasan Kejati Jabar Belum Periksa Eks Pj Bupati Bandung Barat

Bandung
Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa dalam Sepekan

Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa dalam Sepekan

Bandung
Bey Bakal Bertemu dengan Semua Camat di Jabar untuk Perintahkan Kelola Sampah

Bey Bakal Bertemu dengan Semua Camat di Jabar untuk Perintahkan Kelola Sampah

Bandung
Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

Bandung
Santap Hidangan Hajat Tetangganya, 68 Warga Lembang Keracunan

Santap Hidangan Hajat Tetangganya, 68 Warga Lembang Keracunan

Bandung
Alasan PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar 2024

Alasan PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com