BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kedua tersangka itu adalah seorang pengusaha dan pemilik bengkel berinisial AI, dan seorang pengelola PO bus berinisial A.
Penetapan tersangka tersebut didasari sejumlah fakta yang ditemukan polisi, bahwa ada kelalaian penggunaan bus tak layak jalan dalam perjalanan studi wisata pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
Baca juga: 4 Penyebab Bus Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan hingga 11 Orang Tewas
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menjelaskan, fakta ini terungkap saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan fisik kendaraan.
"Kami mendapati kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu, bus Trans Putera Fajar dalam kondisi tak laik jalan," ucap Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024) malam.
Fakta yang ditemukan kepolisian itu di antaranya legitimasi administrasi bus, di mana KIR kendaraan sudah tak berlaku atau kedaluwarsa.
Wibowo menyebut, masa berlaku KIR bus hingga 6 Desember 2023. "Tujuan KIR ini sesuai dengan Permenhub Nomor 11 Tahun 2021, memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor," ucap dia.
Baca juga: Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor
Wibowo juga menyebut, rem tidak berfungsi dengan baik, kompresor yang seharusnya hanya berisi angin ternyata berisi air dan oli.
Kampas rem pun diubah, seharusnya 0,45 cm menjadi 0,3 cm.
"Dengan minyak rem,setelah kami lakukan pemeriksaan oli dengan alat tes indikator lampu berwarna merah, artinya minyak rem sudah tidak layak dipergunakan," ungkap dia.
Penyidik juga menemukan kebocoran pada katup serta sambungan antara rem dan booster, sehingga tekanan angin yang menggerakkan hidrolik tidak mampu bekerja dengan baik.
Akibatnya, kekuatan rem juga tidak bisa berfungsi dengan baik atau berfungsi dengan maksimal.
Selain itu, dimensi atau rancang bangun bus juga telah diubah dari yang ditentukan, baik soal lebar, tinggi dan panjangnya.
Menurut Wibowo, panjang bus yang diperbolehkan seharusnya 11.650 mm, namun diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm.
Sedang lebar yang diperbolehkan yaitu 2.470 mm, namun diubah menjadi 2.500 mm atau menjadi lebih lebar 30 mm.
Baca juga: SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan