KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AK (24) tewas ditusuk saat sedang berkendara di Jalan Raya Gading Tutuka,Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).
Kasus ini bermula saat adanya chat mesra korban dengan pacar pelaku bernama Muhamad Arda Askolani (21).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal terbakar api cemburu terhadap korban yang mendekati pacarnya.
"Jadi D ini selingkuh dengan korban. Pelaku itu menemukan chat antara korban dan pacarnya, di dalam chat terdapat panggilan "Sayang" dari korban kepada pacar pelaku," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5/2024).
Pelaku yang mendapati pesan tersebut kemudian berpura-pura sebagai D dan menghubungi korban melalui ponsel D.
Baca juga: Taman Sejarah Bandung: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk
Setelah korban merespons chat pelaku, keduanya sepakat bertemu di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk menyakinkan korban agar mau bertemu, pelaku sengaja meminta korban menunggunya di kamar kost korban.
"Sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka. Namun demikian yang datang adalah tersangka," ujar dia.
Pelaku mendatangi korban bersama dua temannya menggunakan sepeda motor. Kedua temannya sempat mengamati korban sebelum terjadinya insiden penusukan yang menyebabkan AK meninggal dunia.
"Jadi pelaku itu tiga. Satu ini masuk kategori dewasa, dan dua lagi masih di bawah umur, namun tetap kami amankan juga," jelasnya.
Sebelum aksi penusukan terjadi, pelaku sempat mengambil pisau dapur di rumah salah satu temannya.
Baca juga: Rp 400 Juta Uang Palsu dari Bandung Beredar di Jawa Tengah
Saat ia bertemu korban, pelaku langsung menusuk korban berkali-kali hingga mengalami luka di bagian dada kiri dan punggung sebelah kiri.
"Jadi pisau itu yang digunakan oleh pelaku tidak dibawa oleh pelaku, tapi dia meminjamnya ke salah satu teman dia. Luka yang dialami korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup dan pasal 338.
Sementara kedua pelaku yang masih di bawah umur ditahan dengan pasal 55.
"Bagi keduanya yang tidak turun melakukan penganiayaan. Namun melakukan membonceng tersangka, membuntuti korban," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, video memperlihatkan mayat pria terkapar di pinggir jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cincin, kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebar di media sosial.
Warga berusaha mengevakuasi pria bertato yang sudah berlumuran darah tersebut.
Penusukan tersebut terjadi pada pukul 16.30 WIB. Korban sempat dibawa ke RS Otista Soreang namun dinyatakan meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.