KOMPAS.com - Seorang remaja, ADJ (15 tahun), tewas dalam tawuran di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Tawuran tersebut terjadi Jumat (31/5/2024). Usai kejadian, polisi memburu pelaku dan menangkap 3 orang.
Dua orang terlibat langsung dalam penganiayaan dan pembacokan terhadap korban yaitu DAA alias Kampret (19), anggota geng motor SWISS 23. Kemudian SG alias Irin (17) anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.
Baca juga: Ketua Geng Motor di Probolinggo Rayakan Ultah dengan Tawuran, 2 Polisi Kena Bacok
Satu orang lagi merupakan pemasok senjata tajam kepada gerombolan anak yang melakukan tawuran maut tersebut, yakni A warga Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.
Baca juga: Kronologi 2 Polisi di Probolinggo Dibacok Saat Bubarkan Tawuran, Tangan dan Dada Terluka
Sedangkan untuk tersangka yang memasok sajam disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Di siai lain, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Nama DPO tersebut pun sudah dikantongi polisi.
“Kasus ini masih dalam pengembangan kami karena masih ada saksi-saksi yang harus kami periksa dan terduga pelaku yang harus kami tangkap,” ujar dia.
Polisi menyebut masih ada pelaku yang buron dalam kasus tawuran remaja hingga merenggut nyawa ini.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, polisi saat ini sudah mengantongi nama pelaku yang buron itu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tawuran Berujung Maut di Indramayu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.