BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus korupsi Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dugaan korupsi itu diduga dilakukan Arsan saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
"Kejati Jabar tetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjabat Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latief," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/6/2025).
Nur menerangkan, Arsan Latief diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Arsan dinggap berperan karena menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
"AL memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata Nur.
Arsan Latief disebut telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri.
Arsan juga diduga telah menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga.
Baca juga: Golkar Tunjuk Edi Rusyandi untuk Rebut Kursi Bupati Bandung Barat
Diduga yang tersebut merupakan hasil korupsi dalam kasus ini dari tersangka Irfan Nur Alam.
"Untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, Arsan Latief dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.