Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Kompas.com - 05/06/2024, 13:10 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus korupsi Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dugaan korupsi itu diduga dilakukan Arsan saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

"Kejati Jabar tetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjabat Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latief," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/6/2025).

Nur menerangkan, Arsan Latief diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Arsan dinggap berperan karena menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

"AL memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata Nur.

Arsan Latief disebut telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri.

Arsan juga diduga telah menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga.

Baca juga: Golkar Tunjuk Edi Rusyandi untuk Rebut Kursi Bupati Bandung Barat

Diduga yang tersebut merupakan hasil korupsi dalam kasus ini dari tersangka Irfan Nur Alam.

"Untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, Arsan Latief dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapak PKL di Puncak Sudah Jadi Ciri Ikonik, Pembongkaran Disesalkan

Lapak PKL di Puncak Sudah Jadi Ciri Ikonik, Pembongkaran Disesalkan

Bandung
Bantah Dituding Durhaka, Anak yang Laporkan Ibunya Cuma Minta Keadilan

Bantah Dituding Durhaka, Anak yang Laporkan Ibunya Cuma Minta Keadilan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Marching Band Jabar Ungkap Rahasia Raih 62 Emas dalam Fornas 2023

Marching Band Jabar Ungkap Rahasia Raih 62 Emas dalam Fornas 2023

Bandung
Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Bandung
Curhat Pedagang ke Wamendag: Harga Minyak Kita di Atas HET

Curhat Pedagang ke Wamendag: Harga Minyak Kita di Atas HET

Bandung
Tiba di Kemenag Cianjur, Jemaah Haji Jadi Korban Copet

Tiba di Kemenag Cianjur, Jemaah Haji Jadi Korban Copet

Bandung
Bey Minta ASN yang Maju Pilkada di Jabar Mundur dari Jabatannya

Bey Minta ASN yang Maju Pilkada di Jabar Mundur dari Jabatannya

Bandung
Cerita Aktor Teater asal Sumedang Deden Indrawan, Hidupi Istri dan 2 Anak dari Berkesenian

Cerita Aktor Teater asal Sumedang Deden Indrawan, Hidupi Istri dan 2 Anak dari Berkesenian

Bandung
Pemprov Jabar Terbuka Bagi Negara Asing yang Tertarik Berinvestasi di Bandara Kertajati

Pemprov Jabar Terbuka Bagi Negara Asing yang Tertarik Berinvestasi di Bandara Kertajati

Bandung
Kondisi Lapak PKL Puncak Bogor Usai Dibongkar, Pedagang Mengais Puing-puing Berserakan

Kondisi Lapak PKL Puncak Bogor Usai Dibongkar, Pedagang Mengais Puing-puing Berserakan

Bandung
Pengemudi Ojol dan Taksi 'Online' Demo di Gedung Sate Tolak Tarif Murah

Pengemudi Ojol dan Taksi "Online" Demo di Gedung Sate Tolak Tarif Murah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Gagal Curi Sepada Motor, 1 dari 3 Pelaku Dihajar Warga

Gagal Curi Sepada Motor, 1 dari 3 Pelaku Dihajar Warga

Bandung
Pemkab Bandung Berikan Rp 1,3 Miliar untuk 270 Peraih Medali Fornas 2023

Pemkab Bandung Berikan Rp 1,3 Miliar untuk 270 Peraih Medali Fornas 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com