Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Kompas.com, 25 April 2024, 09:42 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar, Selasa (23/4/2024).

Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Baca juga: Kasus Revitalisasi Pasar Cigasong, Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka

Adapun Irfan yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Kepala BKPSDM Majalengka Ditahan

Arsan mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, dia diminta untuk menjelaskan terkait PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas pemerintah daerah karena pada saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu merupakan salah satu lingkup kerja sama daerah, di mana objeknya ada dua, yaitu urusan PP nomor 28 tahun 2018 dan PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016," tutur Arsan Latif ditemui di Perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, dia juga dimintai menjelaskan terkait kebijakan pemanfaatan barang milik daerah berdasarkan PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang isinya terkait pinjam pakai, sewa, KSP, BSG, dan KSPI.

"Nah, yang terjadi di Majalengka itu kan BGS, tapi sebenarnya objeknya itu bukan pasar, tapi tanah karena objek kerja sama itu ada dua, yaitu tanah dan bangunan," kata Arsan.

Menurutnya, pemanfaatan itu sudah tidak digunakan lagi sebagai tupoksi karena dalam BGS tersebut, pemerintah daerah butuh bangunan untuk pelayanan, sehingga itu menjadi pertimbangan.

Kepada penyidik Kejati Jabar, Arsan juga menjelaskan soal kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai amanat Pasal 5 ayat 2 huruf PP nomor 27 tahun 2014, yang isinya kepala daerah selaku pemegang kekuasan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan penggunaannya.

"Penggunaan barang milik daerah itu lingkupnya termasuk pemanfaatan yang di dalamnya ada bangun guna serah. Kemudian, pemilihan mitranya juga diberikan kepada kepala daerah," ucapnya.

Dia juga menjelaskan kebijakan yang ditetapkan kepala daerah harus difasilitasi oleh provinsi untuk kabupaten/kota dan Mendagri untuk provinsi.

Arsan mengatakan, hal itu sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 50 tahun 2015 mengenai produk hukum daerah.

"Fasilitas itu berdasarkan Pasal 88 bersifat wajib, jadi semua pemda harus bisa memahami seperti itu, bahwa ada kewenangan dan prosedur yang harus diikuti," kata Arsan. 

Duduk perkara

Irfan ditahan berkaitan atas dugaan korupsi proses bangun guna serah atas tanah Pasar Cigasong di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tahun anggaran 2020.

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA, salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, diduga memberikan uang miliaran rupiah kepada Irfan melalui AN dan DRN.

Irfan disangkakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diperiksa Kejati Dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Ini yang Dijelaskan Pj Bupati Bandung Barat

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau