Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Kompas.com - 25/04/2024, 09:42 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar, Selasa (23/4/2024).

Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Baca juga: Kasus Revitalisasi Pasar Cigasong, Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka

Adapun Irfan yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Kepala BKPSDM Majalengka Ditahan

Arsan mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, dia diminta untuk menjelaskan terkait PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas pemerintah daerah karena pada saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu merupakan salah satu lingkup kerja sama daerah, di mana objeknya ada dua, yaitu urusan PP nomor 28 tahun 2018 dan PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016," tutur Arsan Latif ditemui di Perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, dia juga dimintai menjelaskan terkait kebijakan pemanfaatan barang milik daerah berdasarkan PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang isinya terkait pinjam pakai, sewa, KSP, BSG, dan KSPI.

"Nah, yang terjadi di Majalengka itu kan BGS, tapi sebenarnya objeknya itu bukan pasar, tapi tanah karena objek kerja sama itu ada dua, yaitu tanah dan bangunan," kata Arsan.

Menurutnya, pemanfaatan itu sudah tidak digunakan lagi sebagai tupoksi karena dalam BGS tersebut, pemerintah daerah butuh bangunan untuk pelayanan, sehingga itu menjadi pertimbangan.

Kepada penyidik Kejati Jabar, Arsan juga menjelaskan soal kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai amanat Pasal 5 ayat 2 huruf PP nomor 27 tahun 2014, yang isinya kepala daerah selaku pemegang kekuasan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan penggunaannya.

"Penggunaan barang milik daerah itu lingkupnya termasuk pemanfaatan yang di dalamnya ada bangun guna serah. Kemudian, pemilihan mitranya juga diberikan kepada kepala daerah," ucapnya.

Dia juga menjelaskan kebijakan yang ditetapkan kepala daerah harus difasilitasi oleh provinsi untuk kabupaten/kota dan Mendagri untuk provinsi.

Arsan mengatakan, hal itu sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 50 tahun 2015 mengenai produk hukum daerah.

"Fasilitas itu berdasarkan Pasal 88 bersifat wajib, jadi semua pemda harus bisa memahami seperti itu, bahwa ada kewenangan dan prosedur yang harus diikuti," kata Arsan. 

Duduk perkara

Irfan ditahan berkaitan atas dugaan korupsi proses bangun guna serah atas tanah Pasar Cigasong di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tahun anggaran 2020.

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA, salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, diduga memberikan uang miliaran rupiah kepada Irfan melalui AN dan DRN.

Irfan disangkakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diperiksa Kejati Dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Ini yang Dijelaskan Pj Bupati Bandung Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com