Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Kantor dan Rumah Dinas Sepi

Kompas.com - 05/06/2024, 16:35 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Suasana Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bandung Barat terpantau sepi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi.

Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka tersebut berdasar pada surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Baca juga: Pemkab Bandung Barat Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Pj Bupati

Setelah penetapan tersangka, Arsan Latif tampak tidak berada di kantor maupun di rumah dinasnya.

Dari pantauan di Kantor Bupati Bandung Barat, sejak pagi hingga sore hari hanya tampak sejumlah petugas dari Satpol PP yang berjaga di depan ruangannya.

Namun demikian, sejumlah kantor pemerintahan di sektor pelayanan tampak berjalan normal tanpa ada hambatan.

Suasana Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bandung Barat terpantau sepi pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (5/6/2024).KOMPAS.COM/BAGUS PUJI PANUNTUN Suasana Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bandung Barat terpantau sepi pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (5/6/2024).

Suasana sepi juga terlihat di rumah dinas Bupati di Jalan Ciloa, Desa Pasir Halang, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat sejak siang hingga sore hari.

Hanya tampak kendaraan SUV putih plat merah terparkir di halaman rumah dinas. Beberapa petugas Satpol PP tampak berjaga di balik gerbang masuk rumah dinas.

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Pasar Majalengka, Ini Modusnya

Informasi dari Bagian Protokoler Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif sedang melaksanakan kegiatan dinas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades di beberapa titik lokasi.

Rencana kegiatan dinas akan berlanjut menghadiri acara peluncuran Pilkada Bandung Barat bersama KPU Bandung Barat di kawasan Batujajar.

Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer melalui rekening pribadinya dan keluarganya.

Uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com