BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif hilang jejaknya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan tiba-tiba hilang kontak setelah kegiatan dinas menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024).
Sepulang dari kegiatan itu, Arsan Latif tidak lagi kembali ke rumah dinas ataupun ke kantornya.
Arsan yang sebelumnya dijadwalkan akan meluncurkan Pilkada Bandung Barat bersama KPU di Kecamatan Batujajar pun akhirnya mendisposisikan tugas kedinasannya kepada Asisten I Asep Sehabudin.
“Saya hanya ditugaskan Pak Pj Bupati untuk hadir mewakilinya di acara Peluncuran Pilkada Bandung Barat tadi malam," kata Asep Sehabudin saat ditemui, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Sudah Berstatus Tersangka, Arsan Latif Belum Ditahan Kejati Jabar
Arsan tidak memberikan alasan mengapa dia menugaskan Asep Sehabudin untuk menggantikannya di momen peluncuran Pilkada Bandung Barat.
"Terakhir bertemu saat pengukuhan kepala desa di Cipatat. Setelah itu enggak tahu. Jadi enggak tahu kalau sekarang beliau di mana," kata Asep.
Asep menyampaikan, kasus yang saat ini dihadapi oleh Arsan Latif bukanlah kasus yang berlokus di Bandung Barat.
Maka, meski Arsan Latif tersandung kasus, roda pemerintahan Bandung Barat tetap berjalan normal.
"Pak Pj Bupati juga seorang ASN. Namun apa yang terjadi sekarang ini, sebenarnya peristiwa masa lalu."
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bandung Barat, tapi saat beliau menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," tutur dia.
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Kantor dan Rumah Dinas Sepi
Sebelumnya, Arsan Latif sempat buka suara saat usai menghadiri agenda pengukuhan kepala desa di Kecamatan Cipatat.
Arsan mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar mengenai penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong.
“Saya belum tahu (ditetapkan jadi tersangka). Saya belum terima (suratnya), nanti kita serahkan semua mekanisme hukum yang ada.”
Begitu kata Arsan saat ditemui usai kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kecamatan Cipatat, Rabu sore.