SUKABUMI, Kompas.com - E alias Engkos (55 tahun) pelaku pencabulan terhadap 3 anak tertunduk malu saat mengakui perbuatannya.
Engkos melakukan perbuatannya di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi terhadap anak yang masih berusia 7 dan 8 tahun.
Bahkan, salah satu korban sudah 8 kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan Engkos.
Baca juga: Pensiunan BUMN Cabuli 3 Anak di Sukabumi, Sempat Coba Kabur
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkap bahwa aksi yang dikakukan Engkos itu dimulai sejak bulan April 2024.
Dia membujuk korban dengan iming-iming makanan hingga memberikan sejumlah uang.
“Jadi ada iming-iming memberikan uang jajan 5-10 ribu, permen atau kemudian coklat pada korban-korbannya, kemudian dibawa ke suatu tempat. Ada sesaungan ada rumah kosong,” kata Bagus Panuntut di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (13/6/2024) sore.
Kecurigaan salah satu orang tua korban atas perbuatan yang dilakukan Engkos itu bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban dengan dalih meminta air panas.
Ibu korban saat itu sedang menjaga warung di depan rumah.
Saat itu, Engkos yang sudah masuk ke rumah, melihat korban yang sedang seorang diri tengah memainkan Handpone.
Lantas pelaku membujuk korban dan sempat memperlihatkan tayangan tak senonoh di Handpone milik pelaku.
“Korban kemudian diajak ke ruang tengah untuk bermain Handpone dan menonton film tak senonoh. Saat itu orangtua korban masuk ke tengah rumah dan menanyakan apa yang ditonton, pelaku menjawab bahwa itu adalah film Korea/drama,” sambung Bagus.
Baca juga: Cabuli Santri dan Sebar Foto Porno di Medsos, Guru Ngaji Dibekuk
Korban ditanya lebih lanjut oleh sang ibu, namun ia sempat mengelak hingga akhirnya mengakui bahwa film yang ditontonnya adalah tayangan tak senonoh.
“Saat itu orang tua korban tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melapor ke Polsek Sukabumi dan dibawa ke polres Sukabumi kota untuk dilakukan laporan. Berselang satu hari kami unit PPA satreskrim polres Sukabumi kota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini korban sudah tiga orang,” terang Bagus.
Terhadap Engkos dilakukan penahanan, polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tutup Bagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.