SUKABUMI, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial E (55) yang mencabuli tiga anak di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
E disebut merupakan pensiunan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"E dulunya pegawai BUMN, dia sudah pensiun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, pada awak media, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Sebulan Buron, Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan 4 Santriwati Dibekuk
Pelecehan ini terungkap setelah satu dari tiga korban bercerita kepada saudaranya. Belakangan diketahui E juga mencabuli dua anak lainnya.
Bagus mengatakan, ketiga korban sudah melapor ke polisi.
Ketiga korban disebtu tinggal dalam kampung berbeda, tapi jaraknya masih berdekatan.
Korban pencabulan itu berusia 7 tahun dan 8 tahun. Salah satu korban mengakui telah delapan kali dicabuli oleh E.
“Kalau hasil kita saat pemeriksaan pelaku sendiri mengakui perbuatannya, sama dari apa yang korban katakan,” sebut Bagus.
Baca juga: Prabowo Borong 6 Sapi 1,1 Ton dari Pedagang Hewan Kurban di Sukabumi
Sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri.
“Pelaku sempat kabur, tapi kaburnya memang tidak jauh,” jelas Bagus.
Atas kasus pencabulan tersebut, polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkas Bagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.