BANDUNG, KOMPAS.com - Jurubicara Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dal Yusra mengatakan, sidang perdana praperadilan terhadap tersangka Pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juni 2024.
Alasan penundaan sidang ini karena pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir. Meski demikian, PN Bandung telah mengirimkan surat pemanggilan.
"Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon," ujar Dal Yusra kepada awak media, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Penyidik Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda Sepekan
"Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu," kata dia.
Dal Yusra menerangkan, apabila pihak Polda Jabar tidak hadir kembali pada sidang 1 Juli 2024 nanti, maka praperadilan ini akan tetap dilanjutkan.
"Yang penting (sidang praperadilan Pegi) satu minggu harus sudah putus. Karena sidangnya nanti akan setiap hari," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengaku sangat kecewa atas ketidakhadiran dari pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan hari ini.
Baca juga: Dibela 22 Advokat, Pihak Pegi Optimistis Hadapi Sidang Praperadilan
Dia menilai, tindakan pihak Polda Jabar ini merupakan bentuk kesengajaan agar sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dinyatakan gugur.
"Maka kami menilai bahwa ini memang ada kesengajaan. Apa kamu pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur," ujar dia usai sidang di PN Bandung.
Dia meminta kepada Polda Jabar untuk bersikap kooperatif dengan hadir pada sidang praperadilan ini. Apabila bila terus kekeuh tidak hadir juga, ini adalah bentuk kedzaliman terhadap Pegi Setiawan.
"Ini namanya menghilangkan hak tersangka. Menghilangkan hak tersangka. Jangan seperti inilah. Kita tidak sepakat dengan metode-metode seperti ini," kata Insank.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang