Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Penyidik Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda Sepekan

Kompas.com - 24/06/2024, 10:36 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan ditunda satu pekan, hingga 1 Juni 2024.

Penundaan sidang perdana praperadilan terjadi lantaran pihak kuasa hukum dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak hadir di PN Bandung.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengaku, sangat kecewa atas ketidakhadiran dari pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (24/6/2024).

Baca juga: PN Bandung Siapkan Pengamanan untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Dia menilai, tindakan pihak Polda Jabar ini merupakan bentuk kesengajaan agar sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dinyatakan gugur.

"Maka kami menilai bahwa ini memang ada kesengajaan. Apa kamu pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur," ujar dia usai sidang di PN Bandung.

Dia meminta kepada Polda Jabar untuk bersikap kooperatif dengan hadir pada sidang praperadilan ini. Apabila bila terus tidak hadir, ini adalah bentuk kedzaliman terhadap Pegi Setiawan.

Baca juga: Dibela 22 Advokat, Pihak Pegi Optimistis Hadapi Sidang Praperadilan

"Ini namanya menghilangkan hak tersangka. Menghilangkan hak tersangka. Jangan seperti inilah. Kita tidak sepakat dengan metode-metode seperti ini," kata Insank.

"Bukan kepentingan kami saja kok ini. Ada kepentingan masyarakat di sini. Jadi kalau sampai ini, saya warning ya. Kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur, dan di P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini," tambah dia.

Sebelumya, tim kuasa hukum tersangka, Pegi mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang membuktikan kliennya bukan pembunuh Vina dan Eki pada 2016. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com