Editor
KOMPAS.com - Putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan mendapat respons dari keluarga besar Vina Dewi Arsita di Cirebon, Jawa Barat.
Kakak Vina, Marliana (33), menjelaskan, pihak keluarga berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah," katanya dilansir dari Tribunnews.com.
"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tambahnya.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah
Marliana juga berharap polisi benar-benar segera menangkap pelaku yang sebenarnya, termasuk dua DPO lainnya.
Hal itu, katanya, juga untuk membuktikan bahwa polisi telah bekerja secara profesional.
Baca juga: Pegi Bebas, Ibu Vina Cirebon: Saya Ikut Senang, Berarti Salah Tangkap
"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan. Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," tegasnya.
Baca juga: Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Akan Evaluasi
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung kelas IA, Eman Sulaeman saat membacakan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
(Penulis: Faqih Rohman Syafei | Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pegi Setiawan Bukan Tersangka, Keluarga Vina Minta Polisi Tangkap 3 DPO Termasuk Pegi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang